Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Bukit Haloho S.Pd.M.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Tanpaknya belum puas jika hanya mengelola anggaran Dana Bos sejumlah 1 Milyar lebih,buktinya di momen semester akhir tahun pelajaran 2023-2024 ini,diduga Bukit Haloho berkesempatan melakukan Pungli 300.000/siswa berkedok rekreasi ke Kaldera Toba dan Bukit Gibeon di kabupaten Toba.
Informasi terungkap berdasarkan laporan orang tua siswa kepada redaksi Sinar Global Nusantara melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (18/05/2024),dimana orang tua siswa mengaku takut dan resah akan program yang akan dilaksanakan pihak sekolah sehingga meminta kegiatan Studi Tour harus dibatalkan”Salam,bang anak kami dari SMP Negri 2 Tanah Jawa Simalungun juga mau berangkat hari Rabu tgl 22 ini,kami sudah bayar 300.000,tapi kami takut sebenarnya,ngeri lihat yang viral itu, apalagi tahun ini sepertinya agak panas situasinya, banyak kejadian aneh,jantungan jg awaq ngasi anak pergi,jika ada sesuatu terjadi siapa yang tanggung jawab,tolong bantu up ya,Manatau bisa dibatalkan”tulis narasumber yang mengaku orang tua siswa.
“Soal anggarannya juga mencurigakan,kami harus bayar 300.000/siswa, sementara menurut pengakuan anak ku mereka hanya akan ditanggung makan 1 kali saja,Iya karena dipikir pikir ini jadi ajang guru guru mau jalan-jalan sendiri dibiayai siswa kan,coba jika dikalkulasikan anggarannya ini dengan jumlah siswa di sekolah (SMP Negeri 2 Tanah Jawa=Red) pasti udah ratusan juta, sementara anak hanya ditanggung ongkos”uangkap orang tua.
Yang lebih parahnya menurut orang tua siswa ini bahwa ada intimidasi dari pihak sekolah dengan memberlakukan ikut tidak ikut harus bayar”Aku takut rame kecelakaan itu nya,lebih baik rasaku bawa anak sendiri kalau bepergian, tapi anak anak ini lebih takut sama gurunya, karena wajib kata gurunya ya awak orang tua ini lah yang dipaksanya, makanya jika bisa itu harus dibatalkan lah bang, karena dari segi biaya bangek juga awak, untuk ongkos yang dipungut pihak sekolah saja sudah 300.000,bayar Jaket pesanan mereka ditambah makan 200.000,gak mungkin juga gak kasih uang saku untuk pegangannya setidaknya 200.000,tapi anak ini kalau dibilang jadi merengut dia”keluhnya melalui pesan WhatsApp.
Informasi penolakan pungutan dan studi tour yang dilakukan pihak sekolah juga disampaikan orang tua siswa lainnya melalui messenger kepada awak media Sinar Global Nusantara.”SMP Negeri 2 Tanah Jawa juga ada buat studi tour,sudah lama ku lunasin pun,sankin lamanya sampai lupa berapa anggarannya,kalau tidak salah 300, terpaksa lah ku lunasin karena anak ku merengek rengek, katanya udah hampir semua bayar”. tulisnya.
Saat ditanya apakah ada pihak sekolah melakukan rapat koordinasi sebelum menentukan kegiatan Studi Tour dan anggaran yang harus dibayarkan orang tua siswa dengan akun Allya mengaku tidak ada ,”Si anak lah yang cerita, itupun karena mau minta
Uangnya”tulisnya.
Atas keluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang langsung masuk ke redaksi, media Sinar Global Nusantara selaku Inspirasi Rakyat Nusantara pun menyampaikan informasi informasi tersebut kepada Sudiahman Saragih,SH. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.Keluhan masyarakat langsung dijawab Kadis Pendidikan dengan mengeluarkan Himbauan pada hari Senin 20 Mei 2024, dengan Nomor 400.3/ 5/2024 dengan mempertimbangkan Surat Edaran Sesjen Nomor 14 Tahun 2023,adapun isi daripada himbauan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih menekankan beberapa hal kepada para kepala sekolah PAUD/TK.SD dan SMP Negeri dan Swasta dimasa akhir sementara tahun ajaran 2024.
1. Satuan Pendidikan dilarang mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada guru , peserta didik , orangtua / wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan
2. Dalam hal pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa / i , dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orangtua.
3.Melarang pelaksanaan Study Tour siswa /i keluar wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam surat tersebut,Kadis juga menekankan agar himbauan dan larangan yang dikeluarkan segera dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing masing.
Namun sangat disayangkan,oknum Kasek SMP Negeri 2 Tanah Jawa telah mencoreng keyakinan masyarakat atas kepedulian Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Diduga sudah diselimuti hasrat ingin memperoleh untung besar dari hasil Pungutan berkedok Studi Tour sekaligus bisa menikmati darma wisata atau healing gratis,rupa rupanya membuat Bukit Haloho sudah gelap mata sehingga anggap
remeh dan pandang sebelah mata akan kebijakan dan keberadaan Sudiahman Saragih,SH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Memang jika dikalkulasikan anggaran yang terkumpul sangat fantastis,jika 300.000 /siswa dikalikan 347 sesuai jumlah kelas 9 terdaftar dari Dapodik SMP Negeri 2 Tanah Jawa maka hasilnya mencapai 104.100.000 (terbilang seratus empat juta seratus ribu rupiah) .Maka himbauan tersebut bagi Kasek ini dianggap masalah tahik burung semata terbukti dari informasi dari orang tua siswa pada Rabu (22/05/2024) pihak sekolah tetap melakukan studi tour ke Kaldera dan Bukit Gibeon di kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara dengan keberangkatan pada hari Rabu 22 mei 2024 pagi hari.
Namun ulah oknum Kasek ini dinilai bentuk ketidak patuhan pada Pemerintah Kabupaten Simalungun sekaligus merendahkan Marwan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dipimpin Sudiahman Saragih, padahal Surat Keterangan himbauan tersebut jelas tersampaikan kepada Kasek melalui Berto Saragih selaku Koordinator Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa.”Sudah kita sampaikan himbauan dari Dinas Pendidikan itu kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kecamatan Tanah Jawa ini lae,dan sudah kita ingatkan agar mematuhi himbauan itu, tetapi jika mereka nekat juga berangkat apalah mau saya bilang”tandas Korwil melalui panggilan telepon seluler pada hari Rabu (22/05/2024).
Amatan Sinar Global Nusantara selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara,dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun harus memberikan sanksi tegas terhadap Kasek SMP Negeri 2 Tanah Jawa beserta guru yang mendukung dan sepakat menentang himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.Kasek juga diduga telah sepakat melakukan Pungli berkedok darma wisata ataupun studi tour, Persekongkolan dugaan pungli cukup jelas karena dalam kegiatan tersebut pihak sekolah tidak ada mengadakan musyawarah dengan melibatkan orang tua siswa dan komite
Sekolah, tentu hal tersebut telah bertentangan dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Maka ini harus menjadi atensi bagi dunia pendidikan Indonesia, selain itu Aparat Penegak Hukum harus campur tangan mengungkap dugaan pungli ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanah Jawa Bukit Haloho harus dipaksa membuat rincian kegiatan serta anggaran pengeluaran dilengkapi bukti bukti pendukung dalam kegiatan studi tour yang telah dilakukan.
Terpisah,Kasek SMP Negeri 2 Tanah Jawa.Bukit Haloho,saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (23/05/2024) terkait ulahnya yang sudah mencoreng Marwah pendidikan kabupaten Simalungun,belum memberikan keterangannya.Bahkan yang lebih aneh Bukit Haloho sudah memblokir nomor redaksi Sinar Global Nusantara meskipun belum pernah bersinggungan sebelumnya.Selanjutnya meskipun dikonfirmasi menggunakan nomor lain,Bukit Haloho tetap bungkam saja meskipun status pesan terbaca, mungkin Bukti masih lelah sehabis menikmati healing jauh kemarin di Kaldera dan Bukit Gibeon di Kabupaten Toba Samosir.

Berikut konfirmasi Sinar Global Nusantara yang tidak direspon Bukit Haloho”Sehubungan dengan Himbauan Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tentang larangan pungutan apapun di sekolah dan larangan Studi Tour ke luar daerah, namun sepertinya Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Tanah Jawa tetap melakukan Studi Tour ke Kaldera dan Bukit Gibeon Kabupaten Toba Samosir,dengan dugaan Pungli 300/siswa, selain itu ada juga pungutan lain di beberapa kelas yang membeli jaket ditambah biaya makan sejumlah 200.000.
Terkait hal tersebut ijin konfirmasi beberapa hal.
1.Apakah itu bentuk ketidak patuhan satuan pendidikan SMP N 2 Tanah Jawa kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun?
2.Dalam mengadakan pungutan terhadap orang tua siswa apakah sudah dilakukan Rapat bersama orang tua dan Komite sekolah?
3.Sebelum ditentukan jumlah pungutan, apakah sudah diuraikan kepada orang tua siswa rincian kegiatan dan rincian anggaran yang diperlukan?
4.Informasi yang disebutkan orang tua melalui media sosial,bahwa ada dugaan pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah dengan menggunakan metode wajib ikut dan ikut tidak ikut harus bayar.bagaimana keterangan bapak terkait hal ini,Demikian konfirmasi kami mohon direspon, terima kasih pak”.isi pesan konfirmasi (SGN/R01)
Discussion about this post