Bener Meriah,Sinarglobalnusantara.com-
Dengan kasus yang sangat memalukan,Polisi menangkap seorang guru agama berinisial F (34) di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Ternyata pria itu (Guru Agama=Red) diduga mencabuli santrinya dalam salah satu pesantren dalam Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya menyebutkan, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke polisi pada 26 Mei 2024.Adapun terjadinya kasus memalukan tersebut berawal korban dirayu agar menjadi pacarnya.
Pada 9 Maret 2024, korban menyetubuhi korban di pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah. Sepanjang bulan Ramadhan 2024 korban juga menerima pelecehan seksual,” kata Yudha Prastya, kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (2/8/2024).
Belakangan korban menceritakan peristiwa itu pada keluarga lalu melapor ke polisi. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti. “Setelah lengkap, pelaku langsung ditangkap. Saat ini, kita sedang melengkapi berkas penyidikannya,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
“Kami apresiasi masyarakat berani melaporkan. Kami imbau jika terjadi peristiwa pelecehan segera beritahu keluarga terdekat dan laporkan segera, agar bisa segera kita tangani,” pungkasnya.(SGN/Rizky)
Discussion about this post