Pematangsiantar, Sinarglobalnusantara.com-
pembayaran TGR oleh M Hamam Sholeh AP dan Sofian Purba S Sos diduga adalah hasil rekayasa.
Rekayasa lunas tersebut diduga dibuat bekerjasama antara mereka berdua dengan pihak oknum pejabat Inspektorat Kota Pematangsiantar,untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti asesmen pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar tahun 2021, Kata Ketua FORPERA Kota Pematang Siantar, Samsudin Harahap.
(29/07/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa M Hamam Sholeh AP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Parawisata kota Pematangsiantar,saat menjabat sebagai Kabag Kesra pada tahun 2009 lalu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 128 juta lebih.
Dimana TGR tersebut baru diangsurnya mulai Maret – Juni 2021 sebesar Rp 12 juta,sehingga masih tersisa sebesar Rp 116 juta lebih lagi.
Dan kabarnya M Hamam Sholeh ini juga punya TGR sebesar Rp 150 juta saat menjabat Plt Kepala Bappeda Pematangsiantar tahun 2021 lalu.
Sementara itu Sofian Purba S Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR kota Pematangsiantar,telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 160 juta lebih pada saat menjabat sebagai Camat Siantar Martoba tahun 2010 lalu.Dan TGR tersebut baru diangsurnya sejak Pebruari – November 2021 sebesar Rp 5 juta,sehingga masih tersisa Rp 155 juta lagi.
Menurut Ketua FORPERA (Forum Peduli Rakyat) kota Pematangsiantar Samsudin Harahap,bahwa kasus TGR serta mekanisme pembayaran TGR oleh M Hamam Sholeh dan Sofian Purba tersebut sangat penuh kejanggalan.Kata Samsudin yg juga pengamat pembangunan dan politik Siantar ini,antara lain kejanggalannya adalah bahwa TGR itu ditemukan tahun 2009 dan tahun 2010,tapi cicilannya baru dimulai pada tahun 2021.”inikan sangat aneh sekali,masak sesudah 11 dan 12 tahun baru dicicil,terus selama itu apa tindakan yg sudah dilakukan Inspektorat dan Walikota kepada keduanya.Seharusnya sudah harus ada sanksi tegas kepada keduanya,dan terutama keduanya tidak boleh punya jabatan lagi”,cetus Samsudin.
Ditambahkan oleh pria ubanan ini,dengan vulgarnya beberapa kejanggalan dalam kasus TGR M Hamam Sholeh dan Sofian Purba ini,sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum turun tangan dan memeriksa keduanya,Kepala Inspektorat,Walikota Pematangsiantar dan seluruh pihak-pihak yang diduga teelibat.”Menurutku aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan memeriksa serta menangkap semua pihak yg diduga terlibat dalam kasus TGR dua oknum pejabat ini”,tegas Samsudin Harahap.
Laporan : SGN/BS
Discussion about this post