Pematangsiantar, sinarglobalnusantara.com –
Erik Cristian dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dana kavlingan oleh Dipson J Sihite, pemilik kavlingan di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa dimulai pada Rabu (19/6/3024), ketika Dipson J Sihite menerima berita mengejutkan bahwa salah satu kavlingannya telah terjual lunas tanpa menerima pembayaran pelunasan. Aloksen Manik, seorang konsumen, mengklaim telah membayar lunas tanah kavlingannya kepada Erik C Purba, yang Dipson anggap sebagai agen pemasaran kavlingan.
Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan, pada Sabtu (22/6/2024), Dipson segera melaporkan Erik Christian Purba ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam wawancara eksklusif dengan sinarglobalnusantara.com pada Senin (8/8/2024), Dipson menjelaskan bagaimana sahabatnya sendiri terlibat dalam praktik penipuan. Awalnya, Dipson memanggil tukang untuk memperbaiki bronjongan di tanah kavlingannya yang rusak, hanya untuk menemukan bahwa tanah tersebut telah ditanami sereh oleh keluarga Aloksen Manik.
Sebelum mengajukan laporan ke polisi, Dipson berupaya mencari keberadaan Erik namun tidak berhasil. Informasi dari warga sekitar menunjukkan bahwa kontrakan tempat tinggal Erik sudah lama kosong dan Erik tidak pernah tinggal di rumah tersebut.
Aloksen Manik menunjukkan dua bukti pembayaran kepada wartawan, namun Dipson menjelaskan bahwa tidak ada uang panjar atau pembayaran lunas yang pernah diterimanya.
“Mulai dari uang muka hingga pembayaran lunas, kami sama sekali tidak mendapatkan apapun,” ujar Dipson sebagai alasan dia melaporkan Erik ke polisi.
Semoga versi ini lebih terlihat profesional dengan penggunaan kalimat yang lebih formal dan jelas.(SGN/AS)
Discussion about this post