Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Perlu diketahui Tanah adalah salah satu kekayaan alam yang dilimpahkan oleh Tuhan yang maha esa untuk dikelola manusia secara baik dan benar, sedangkan Tanah termasuk didalamnya tanah urug adalah salah satu kekayaan alam yang dikuasai dan dijaga oleh Negara sehingga pengelolaannya sudah diatur didalam undangan undang seperti yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun disayangkan hingga saat ini masih banyak yang mengeksploitasi kekayaan alam khususnya Galian C Jenis Tanah Urug demi kemajuan dan kekayaan pribadi lepas pribadi, seperti halnya di Huta lll,Nagori Teluk Lapian,Kecamatan Ujung Padang,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.Bahwa selain merusak alam,Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin seperti Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) Galian C dari Kementerian bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Surat Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sumatera Utara.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan warga kepada beberapa wartawan saat menyambangi Nagori Teluk Lapian,bahwa di Desa/ Nagori tersebut ada Galian C yang meresahkan warga,bahwa setiap hari ketika musim cerah warga harus kenyang makan abu yang dihasilkan tanah mengering yang berjatuhan di badan jalan saat Truck melintas, namun saat musim hujan warga akan berdampak bahaya karena jalanan akan becek dan licin khusus bagi pengendara sepeda motor.Pun begitu masyarakat yang berada di Desa tersebut tidak berani secara terbuka komplain atas aktivitas Galian C tersebut, pasalnya jika ada warga yang komplain maka siap siap akan mendapat teror.
Ternyata aktivitas Galian C yang meresahan warga sudah cukup lama berlangsung,sudah berulang kali warga mengeluhkan perihal tersebut terhadap Kades/Pangulu Nagori Teluk Lapian,tapi hasil nya nihil. Seakan akan pengusaha Galian C ini sudah mengkondisikan segala sesuatunya.Tidak sampai disitu,warga juga menduga dalam pengerukan Galian C jenis tanah urug ini,pengusaha menggunakan alat berat berupa excavator yang menggunakan minyak solar subsidi,”ijin bang kalau mau di muat di media tolong jangan dicantumkan nama ku,kami warga sini takut soalnya,sering kelihatan oknum berseragam polisi di area Galian C itu, jadi kami takut bang karena mereka ngeri omongannya bang”tandasnya.
Ditanya maksud omongan ngeri yang diungkapkan, warga mengatakan jika mereka komplain akan berurusan dengan Polda Sumut”Siapa warga yang ribut kalau kami buka Galian C disini biar tau dulu orangnya, kalau mau warga sini ribut akan berurusan sama Polda Sumatera Utara, Mau di penjara mereka,begitu lah selalu yang di ucapkan mereka pak” tutur warga menirukan ungkapan pengusaha Galian C.
Berangkat dari informasi warga,team Wartawan yang terdiri dari beberapa media coba menggali informasi lebih detail dan lakukan investigasi di lokasi yang dimaksud pada hari Selasa (25/06/2024).Ditemukan adanya alat berat excavator sedang melakukan aktivitas penggalian tanah dan memasukkan kedalam Dum Truk, tampak truck bergantian keluar masuk untuk melakukan pengisian muatan,harga 1 Dump Truk pengusaha akan menjual di harga 250.000/rit jika medan penghantaran dekat,dan jika medan lokasi jauh akan dijual 300.000/rit.
Saat wartawan melakukan penelusuran dan mengabadikan Dum Truk bermuatan Tanah Urug tersebut berjalan mengarah Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan, salah satu pengendera sepeda motor menghampiri wartawan dan bercerita banyak soal Galian C yang diduga ilegal tersebut,”Kenapa foto foto bang,abang pasti wartawan ya,cocok juga memang itu dinaikkan ke media bang, soalnya sudah sangat mengganggu, pengusaha makan untung kami makan abu lah bang, informasinya Tanah tanah itu akan dijual ke Asahan dan Batu Bara bang,di Kabupaten Asahan ditampung salah satu pengusaha batu, sedangkan di Batu Bara dijual untuk menimbun laut agar menjadi darat, istilah sekarang mungkin reklamasi lah bang makanya mungkin butuh beribu ribu truk tanah Selain itu coba Abang telusuri minyak solar yang digunakan alat beratnya,kami menduga itu solar subsidi “Tandasnya.
Setelah menerima informasi warga, team wartawan mencoba menyambangi Kantor Pangulu Nagori Teluk Lapian dengan niat mempertanyakan informasi yang disampaikan warga, Namun sangat disayangkan Siswoyo tidak berada di kantornya, bahkan saat dihubungi melalui panggilan Seluler, mantan Kadus Huta l Teluk Lapian ini enggan mengangkat teleponnya.
Terkait Galian C yang diduga ilegal meresahkan warga,dan terkait tanah Kabupaten Simalungun yang diduga dijual ke Kabupaten Asahan dan Batu Bara,serta terkait dugaan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan terkait ada dugaan oknum berpakaian polisi yang mem backup kegiatan,maka sudah selayaknya bahkan seharusnya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara khususnya Polres Simalungun turun tangan dalam melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pengusaha Galian C serta oknum oknum yang terlibat didalamnya.(SGN/Team/ Red )
Discussion about this post