Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Terkesan kebal hukum,Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa Sahat Hasiholan Pakpahan S.Pd M.Pd, selaku kepala sekolah SD Negeri 097352 dan SMP Negeri 2 Dabuan Cincin SATAP (Satu Atap) tepat di Nagori Bangun Sordang,Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera. Adapun dugaan terhadap Sahat Hasiholan Pakpahan adalah terkait realisasi penggunaan anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS)dan pemalsuan tanda tangan komite sekolah untuk pembuatan LPJ Dana BOS tahun anggaran , 2022, 2023 dan 2024.
Diketahui sebelumnya sesuai keterangan Ketua Komite Sekolah .Sakti Efendi Saragih saat ditemui di sekitar Sekolah,bahwa ia menduga Kasek Sahat Hasiholan Pakpahan telah memalsukan tanda tangannya dan stempel komite sekolah dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.adapun tujuan pemalsuan tanda tangan komite sekolah diduga untuk memuluskan dugaan korupsi Dan BOS yang dilakukan kasek.Sehingga mewakili orang tua siswa dan Komite Sekolah Sakti Efendi Saragih meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pengelolaan Dana BOS yang dijalankan Kasek Sahat Hasiholan Pakpahan.
“Mewakili orang tua siswa saya Sakti Feriandi Saragih selaku ketua komite sekolah SATAP Dabuan Cincin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek Sahat Hasiholan Pakpahan karena telah memalsukan tanda tangan dan Stempel Komite sekolah dalam penyusunan LPJ Dana BOS.kami juga minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar melakukan evaluasi kinerja pak kepala sekolah ini”tandas lelaki yang mengaku sebagai pengurus organisasi PBB di wilayah tersebut.
Menurut ketua Komite Sekolah dugaannya mencuat karena Kasek Sahat Hasiholan Pakpahan tidak pernah melakukan kordinasi terkait pengelolaan anggaran Dana BOS,dan sebagai Komite Sekolah dirinya pun tidak pernah melakukan tanda tangan LPJ Dana BOS mulai tahun 2022,2023 hingga Tahun Anggaran 2024, namun dia (ketua Komite=Red) sangat heran karena Laporan Kasek bisa diverifikasi meskipun tanpa sepengetahuan Komite Sekolah.Menurutnya juga antara Sahat Hasiholan Pakpahan dengan Pejabat Kepala Sekolah sebelumnya sungguh banyak perbedaan,”Kepala Sekolah sebelumnya selalu koordinasi sama Komite segala aktivitas di sekolah,beda dengan pak Sabar ini,kami seperti tidak ada artinya,kalau komite sekolah tidak ada gunanya ngapainlah kami dikasih stempel komite ini,” cetusnya dengan nada kesal.
Dalam edisi pemberitaan sebelumnya,diungkapkan Sakti Saragih, ada beberapa karakter Kasek Sahat Hasiholan Pakpahan yang tidak terpuji selaku kepala sekolah;
1. Sahat Hasiholan Pakpahan tidak mau bermasyarakat baik dalam acara Suka maupun Duka.
2. Tidak ada kepedulian dengan keadaan sekolah baik dengan keadaan ruang belajar siswa dan lingkungan sekolah (Sapta Pesona).
3. Dalam pengelolaan Dana BOS tidak ada melibatkan Komite sekolah dan masyarakat yang mewakili wali murid ( Tidak transparan)
4. Sering tidak hadir dalam melaksanakan tugas Sekolah
Masyarakat menilai dan merasakan sifat Kasek yang angkuh dan sombong.
5.Stempel Komite Sekolah dan tanda tangan Komite dipalsukan Kasek untuk keperluan kerjanya.
6.Diduga agar bisa berkuasa sendiri di sekolah SATAP ini, Kasek menyetujui perpindahan para guru PNS yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi soal pemalsuan tanda tangan dan stempel Komite ,Kepala Sekolah SATAP SDN 097352 dan SMP Negeri 2 Dabuan Cincin Sahat Hasiholan Pakpahan S.Pd M.Pd membantah hal tersebut” Tidak benar pak. Trims ,Itu semua sudah di jelaskan pak,kami pihak Sekolah juga guru, operator sekolah dan Korwil, Kepala Desa,pihak Kecamatan dan ketua K3S Ujung Padang serta Komite dan seluruh orang tua siswa sudah adakan pertemuan dan menclearkan masalah ini.demikian pak.trims untuk kerjasamanya”. Tulis Kasek melalui pesan WhatsApp pada hari Senin lalu (10/06/2024).
Sementara itu,Beny Marshal selaku Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ujung Padang saat akan dikonfirmasi terkait pemalsuan dokumen LPJ anggaran Dana BOS disekolah SATAP Dabuan Cincin melalui panggilan WhatsApp belum bisa dihubungi, bahkan meskipun panggilan tanpak berdering namun Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Ujung Padang ini enggan menerima panggilan wartawan.
Belakangan diketahui sesuai konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi Sinar Global Nusantara melalui Panggilan telepon kepada Ketua Komite Sekolah, terkait permasalahan di SD n dan SMP Negeri 2 SATAP Dabuan cincin sudah pernah disampaikan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga,”Soal kebobrokan kepala sekolah ini sudah kami bahas bersama orang tua siswa di kampung ini,dan akhirnya kami sepakati agar kinerja kepala sekolah dievaluasi,dan hampir 150 orang tua siswa menyetujui dan menandatanganinya.Sedangkan permasalahan ini sudah pernah kami sampaikan kepada Bupati Simalungun Lae, langsung saya sampaikan pada ajudannya,saya pesankan lagi sama ajudan pak Bupati surat tersebut harus sampai karena masalah penting tentang pendidikan,sama Kadis Pendidikan juga melalui ajudannya pernah saya sampaikan,tapi hingga sekarang belum ada respon”.tandasnya.
Sebagai informasi, jika benar Kepala Sekolah SATAP SDN 097352 dan SMP Negeri 2 Dabuan Cincin Sahat Hasiholan Pakpahan S.Pd M.Pd melakukan pemalsuan tanda tangan maka hal tersebut sudah masuk dalam pidana umum,pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Untuk itu selaku Komite sekolah Sakti Feriandi Saragih berharap agar pihak – pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Dana BOS sekolah SATAP Dabuan Cincin (SGN/AS/TS)
Discussion about this post