Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Diduga sudah diselimuti hasrat ingin memperoleh untung besar dari hasil Pungutan berkedok darma wisata (Studi Tour=Red)sekaligus bisa menikmati darma wisata atau healing gratis, Rupa rupapanya membuat Plh.Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Hatonduhan Dirmanson Hutabarat,S.Pd sudah gelap mata sehingga
remeh dan pandang sebelah mata akan kebijakan dan keberadaan Sudiahman Saragih,SH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Pasalnya meskipun Kadis Pendidikan telah mengeluarkan himbauan soal larangan pungutan apapun di sekolah yang membebani orang tua dan larangan melaksanakan Studi Tour keluar daerah kabupaten Simalungun,namun tetap saja Dirmanson Hutabarat berkolaborasi dengan Dariatmo Sinaga S.Pd melanggar dan melakukan niatnya dalam dugaan Pungli serta tetap melakukan keberangkatan Studi Tour dengan tujuan lokasi wisata Mickey Holiday Berastagi,Kabupaten Karo pada hari Selasa(21/05/2024).
Sebenarnya soal dugaan Pungli berkedok studi tour yang dibebankan 350.000/Siswa awalnya terungkap berdasarkan informasi dari orang tua siswa SMP Negeri 1 Hatonduhan yang dimuat melalui komentar pada beranda akun Facebook Susilo Atmaja Purba pada hari Sabtu (18/05/2024).”Guru gurunya tidak perduli dengan kejadian yang viral saat ini,bahkan mereka tidak berpikir kalau sudah memberatkan orang tua siswa dengan memaksa ikut tidak ikut tour siswa harus bayar ongkos”tulisnya.
Selanjutnya pemilik akun Susilo Atmaja Purba Tambak mempertanyakan apakah sebelum dilakukan pengutipan pihak sekolah sudah melakukan rapat bersama orang tua siswa dan Komite Sekolah, namun ternyata sesuai pengakuannya tidak pernah ada dirapatkan bersama”Tidak pak, Hanya surat diberikan kepada orang tua siswa bahwa orang tua siswa disuruh menandatangani setuju atau tidak setuju anaknya ikut tour,saya tidak setuju pak dan anak saya tidak mau ikut tour itu pak”tandasnya pada tulisan tersebut dan kembali menegaskan pihak sekolah memberlakukan ikut tidak ikut harus tetap bayar.
Seiring berjalannya waktu,ternyata pada hari Senin 20 Mei 2024,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih SH,mengeluarkan himbauan menjelang akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024.Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Sesjen Nomor . 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar,dan Satuan Pendidikan Jenjang Menengah,agar tidak menjadikan kegiatan wisuda pada jenjang PAUD , SD dan SMP menjadi kegiatan wajib dan membebani orangtua/wali peserta didik.
Satuan Pendidikan dilarang juga dilarang mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada guru,peserta didik dan orangtua/wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan.Sedangkan dalam hal pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani.Sedangkan pada poin terakhir Disdik Simalungun melarang pelaksanaan Study Tour siswa /i keluar wilayah Kabupaten Kepala Dinas juga menekankan agar setiap Satuan Pendidikan di wilayah masing masing melaksanakan himbauan tersebut.
Terkait ulah oknum Plh.Kasek SMP Negeri 1 Hatonduhan yang dinilai bentuk ketidak patuhan pada Pemerintah Kabupaten Simalungun sekaligus merendahkan Marwan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dipimpin Sudiahman Saragih, padahal Surat Keterangan himbauan tersebut jelas tersampaikan kepada Kasek melalui Koordinator Pendidikan Kecamatan Hatonduhan Rommel Hutabarat”Sudah ku sampaikan surat itu sama dia pak, setelah dikirim pak Kadis langsung saya kirimkan sama dia, namun tidak diresponnya,saya telpon juga tidak diangkat,memang pernah operatornya datang menghadap minta ijin soal studi tour,saat itu saya kasih ijin karena belum ada himbauan dari Dinas, namun ketika surat himbauan keluar langsungnya saya kirimkan sama bapak itu tapi itu tadi belum direspon,sebenarnya dia belum definitif Kepala Sekolah di sana,hanya Pelaksana sajanya pak”Tandas Rommel Hutabarat dari seberang telepon.
Sementara itu,Plh.Kepala Sekolah Dimanson Hutabarat S.Pd bungkam ketika dikonfirmasi terkait ulahnya yang sudah mencoreng Marwah pendidikan kabupaten Simalungun,Pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (21/05/2024) hanya dibaca saja, mungkin Dimanson masih sibuk menikmati healing ke kota wisata di Berastagi, kabupaten Karo.
Begini konfirmasi terhadap Dimanson,”Sehubungan dengan himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tentang larangan pungutan apapun di sekolah dan larangan Studi Tour ke luar daerah, namun sepertinya Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Hatonduhan tetap melakukan Studi Tour ke Mickey Holiday di Berastagi Kabupaten Karo dengan dugaan Pungli 350/siswa.bahkan melalui Informasi yang dikirim salah satu orang tua siswa terkait surat pemberitahuan kepada orang tua siswa tentang keberangkatan Darma Wisata dan perpisahan yang notabene bapak tandatangani sendiri.
Terkait hal tersebut ijin konfirmasi beberapa hal.
1.Apakah itu bentuk ketidak patuhan satuan pendidikan SMP N 1 Hatonduhan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun?
2.Dalam mengadakan pungutan terhadap orang tua siswa apakah sudah dilakukan Rapat bersama orang tua dan Komite sekolah?
3.Sebelum ditentukan jumlah pungutan, apakah sudah diuraikan kepada orang tua siswa rincian kegiatan dan rincian anggaran yang diperlukan?
4.Informasi yang disebutkan orang tua melalui media sosial,bahwa ada dugaan pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah dengan menggunakan metode ikut tidak ikut harus bayar.bagaimana keterangan bapak terkait hal ini”isi konfirmasi.
Terpisah, Ramlan Sirait salah satu penggiat media sosial yang sering mengkritisi kebijakan dunia pendidikan kali ini memberikan komentar pedas “Saya meminta agar pihak sekolah khususnya setara SMP jangan lagi membuat kebijakan-kebijakan yang akhirnya membebani orang tua murid,karena orang tua murid pada saat ini pastinya sudah mulai memikirkan biaya kebutuhan anak anaknya yang akan melanjutkan sekolah kelas X (SMA sederajat,dan menurut saya, acara perpisahan yang seharusnya bisa di laksanakan dengan sederhana kenapa pihak sekolah harus memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan study tour ke luar kabupaten Simalungun ini,pastinya biaya akan lebih besar yang di tanggung orang tua murid”tandasnya.
“Ironisnya,walaupun kepala dinas pendidikan sudah mengeluarkan surat Himbauan agar pihak sekolah di larang untuk melakukan pungutan kepala murid atau orang tua/wali murid. Pihak SMPN 1 Hatonduhan berani kangkangi apa yang sudah di putuskan pihak Dinas Pendidikan Simalungun,maka sebagai warga Simalungun dan mewakili orang tua/wali murid untuk kepala dinas pendidikan Simalungun agar memberikan teguran atau sanksi tegas terhadap pihak SMPN 1 Hatonduhan itu, agar kedepan mereka belajar menghargai kepala dinas pendidikan dan memahami keadaan perekonomian orang tua/wali murid”tandasnya.
Amatan Sinar Global Nusantara selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara,dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun harus memberikan sanksi tegas terhadap Plh.Kasek Dirmanson Hutabarat dan Wakil Kepala Sekolah Dariatmo Sinaga S.Pd,dimana keduanya telah sepakat menentang himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.Selain itu Dirmanson Hutabarat bersama Dariatmo Sinaga diduga telah sepakat melakukan Pungli berkedok darma wisata ataupun studi tour, Persekongkolan dugaan pungli cukup jelas karena dalam kegiatan tersebut pihak sekolah tidak ada mengadakan musyawarah dengan melibatkan orang tua siswa dan komite
Sekolah, tentu hal tersebut telah bertentangan dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.maka sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum campur tangan dalam hal ini
(SGN/R01)
Discussion about this post