Deli Serdang. Sinarglobalnusantara.com-
Nasib seorang istri, Tiarma Simangunsong (36), warga Dusun IV, Desa Helvetia, Jl. Karya 7 Prasejahtera 2, kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang menginformasikan kepada awak media SGN (Sinar Global Nusantara), bahwa suaminya yakni Hotda Manik (37) telah melakukan tindak pidana UU nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Diketahui pelaku bukan cuman sekali melakukan tindakan KDRT terhadap korban, sudah berulang-ulang, sejak dikampung halamannya si pelaku, Desa Bona Lumban, Kec. Tukka Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng). Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian KDRT kembali diulangi lagi oleh pelaku setelah pindah beberapa bulan di Desa Helvetia ‘pun langsung membawa dan melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan pada 29 April 2023, dan telah melalui proses sidang pertama pada 1 agustus 2023 kemarin, saat itu belum ditetapkan vonis kepada pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli SH menghampiri korban, mengatakan akan diberitahu kabar untuk sidang kedua. Akan tetapi, hingga saat ini korban tidak mendapatkan kepastian untuk Sidang Kedua.
Korban mengatakan kepada awak media SGN, berkas-berkas seperti Akte Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Visum yang aslinya semua ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli, SH.
Korban pernah menghubungi JPU Jhon Wesli SH, via WhatsApp (WA) dan mengatakan berkas korban akan dicari dan akan dikabarin kepada korban. Namun, hingga saat ini JPU Jhon Wesli SH, tidak memberikan kabar terkait berkas-berkas tersebut.
Korban ingin mendapatkan kepastian hukum yang sudah dijanjikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhow Wesli tersebut. Korban juga mengharapkan agar pelaku dihukum seadil-adilnya sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia tercinta ini.
Namun, sore hari pada Minggu, 10 Maret 2024, Korban terkejut melihat pelaku datang ke rumahnya. “Kok kau bisa bebas sementara masih sidang pertama belum ditentukan vonis mu dan menunggu kabar dari JPU untuk sidang kedua?” Tanya korban kepada pelaku. “Iya, aku dihukum 12 bulan tahanan, potong 1 bulan tahanan karena aku berkelakuan baik selama ditahan, jadi yang kujalani cuman 11 bulan tahanan di LP Lubuk Pakam” jawab pelaku enteng sambil menunjukkan Surat Bebas dari Tahanan LP Lubuk Pakam.
Korban yang masih takut dan trauma langsung membawa anak-anaknya kerumah saudaranya, sehingga pelaku bergegas pergi dari rumah korban tersebut.
Merasa pelaku tidak disambut oleh korban dengan kehadirannya pada saat itu, sang pelaku mengancam korban melalui WhatsApp.
Korban yang trauma dan ketakutan merasa pesimis mengharap ada keadilan dan kejelasan terhadap kasusnya. “Ada apa dibalik kejadian ini semua, apa karena aku miskin, ya, sehingga vonis hukuman pelaku pun aku tidak diberitahu oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Kejari Lubuk Pakam” umbar sang Korban. (SGN/ N.e..s / A.s.).
Discussion about this post