Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Manajer Kebun Unit Bahjambi Tri Mangkurat dinilai kejam dan tidak berprikemanusiaan terhadap 2 orang suami istri yang telah lansia yang diketahui tengah mencari lidi disekitar Perkebunan PTPN IV Regional ll tempatnya di Afdeling ll Kebun Bahjambi.Bukannya mencoba menyelesaikan dengan metode Problem Solving,namun Manajer yang dinilai arogan ini justru menangkap ke 2 suami istri dan menggiringnya ke penjara dengan alasan dituduh mencuri lidi dari lahan PTPN IV Medan.
Informasi dihimpun pada hari Selasa (05/03/2024),sesuai keterangan Suprayogi selaku Pangulu Nagori Moho, bahwa ke 2 orang tua yang ditangkap pihak perkebunan tersebut merupakan warganya bernama kakek Legiman (63) dan Istrinya nenek Semi (62), keduanya Warga Huta lll Moho,Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Tadi saya pas di Raya Simalungun,tiba tiba diinformasikan warga saya ditangkap karena mencari lidi di areal perkebunan PTPN IV,makanya langsung saya tembak kemari, setelah saya tanyakan langsung kepada bapak ini ternyata masalah sepele,masa hanya karena mengambil lidi di perkebunan langsung di tangkap,yang saya sesalkan adalah tidak ada perikemanusiaan oleh Manajer perkebunan karena beliau yang menangkapnya,Ini tidak manusiawi dan sangat kejam pada masyarakat miskin,hal seperti ini seharusnya diselesaikan dengan metode problem solving,sebaiknya dibicarakan dengan pemerintah setempat, agar dapat dibuat pembinaan, apalagi pencari sapu lidi adalah pasangan suami isteri lansia tua renta dan salah satu warga miskin Nagori moho, seharusnya dibuat kebijaksanaan,” Ucapnya Pangulu sembari meneteskan air mata sebagai empati kepedihan warganya saat diwawancarai di sekitar Mapolsekta Tanah Jawa.
Semetara itu, sesuai penuturan Legiman, saat ditangkap Manager Kebun Unit Bah Jambi, dia bersama istrinya jalan hendak pulang,”kami berdua sedang jalan pulang membawa bahan sapu lidi yang telah kami kumpulkan dari dalam areal perkebuan,namun tiba-tiba pak manager datang dari belakang lalu menegur sambil memberhentikan kreta (Sepeda Motor=Red) kami, selanjutnya pak manejer bertanya ijin dari mana kami mengambil daun kelapa sawit untuk sapu lidi,saat itu kami mengaku salah dan minta maaf, namun pak manejer menyuruh menurunkan lidi dan memanggil pihak pengamanan kebun, Setelah itu kami dibawa ke Pos Pas, setelah 2 jam kami pun dibawa ke Polsek ini pak”tandas lelaki kurus tersebut.
Terpantau di Polsekta Tanah Jawa, hingga pukul 16;00WIB Kakek
Legiman dan nenek Semua masih berada di Polsekta Tanah Jawa, namun sesuai keterangan Pangulu Nagori Moho bahwa personil Polsek Tanah Jawa masih lakukan komunikasi untuk dapat dimediasi supaya tidak melakukan penahan terhadap keduanya.
Selanjutnya untuk melakukan perimbangan informasi, Sinar Global Nusantara coba lakukan konfirmasi pihak manajemen PTPN IV Regional ll melalui Mawan Kurniawan selaku Asisten SDM Kebun Unit Bahjambi, melalui pesan WhatsApp Mawan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang warga yang sedang membawa lidi menggunakan sepeda motor ” Memang Security kebun Bah Jambi amankan dua orang suami istri atas nama Legiman (63) dan istrinya Semi (62) tahun. Kedua pelaku diamankan security di duga melakukan perusakan pelepah sawit produktif. Legiman dan istrinya adalah warga Dusun 3 Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa egrek yang sudah diikatkan ke bambu
pada hari Selasa 05/03/2024 sekira pukul 11.05 WIB”Jelas Mawan Kurniawan.
Sesuai penuturan Asisten SDM, alasan penangkapan kedua orang pengumpul lidi di areal produktif afdeling ll PTPN 4 Regional ll,bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil pelepah sawit dengan menggunakan alat egrek, layaknya seseorang yang ingin memanen.
“Perbuatan kedua suami istri tersebut sangat kami sesalkan karena dapat merusak pohon kelapa sawit,
Kita sudah sampaikan berulang kali,tidak di larang mencari lidi di ancak orang panen, tapi jangan menggunakan egrek sendiri karena itu dapat merusak tanaman”tandas Mawan.
Ditanya soal manajemen PTPN IV yang mempidanakan ke 2 tersangka kepada pihak kepolisian, Mawan Kurniawan mengatakan itu tidak benar,”Kami tidak ada sedikitpun ingin mempidanakan kedua pelaku, kami melaporkan perbuatan kedua pelaku ke aparat penegak hukum hanya ingin memberikan efek jera, supaya kejadian ini tidak berulang.Bahkan kebenarannya,setelah di giring ke Polsek Tanah Jawa untuk di berikan peringatan agar tidak mengulanggi perbuatannya, kedua pelaku selanjutnya di bebaskan Polsek Tanah Jawa”katanya.(SGN/R01)
Discussion about this post