Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Diduga kesampingkan pertimbangan kemanusiaan, Satreskrim Polres Simalungun tangkap oknum advocat (pengacara) dan praktisi hukum khususnya Siantar Simalungun Kurfan Sinaga SH,dari kediamannya di Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun pada hari Sabtu sekitar pukul 17:30 WIB.Padahal sangat jelas diketahui kondisi Kurfan Sinaga.SH,masih dalam keadaan menderita akibat penyakit jantung yang dialaminya.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan Hotmaida Saragih (45) selaku istri Kurfan Sinaga, bahwa penangkapan tersebut terhadap suaminya berdasarkan pengaduan dari salah satu masyarakat yang berpekara tanah di Nagori Bukit Indah Simarjarunjung, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dimana suaminya (Kurfan Sinaga.SH =Red) merupakan salah satu kuasa hukum dari salah satu pihak, sedangkan dalam hal perkara tanah itu kedua belah pihak pemilik tanah bertemu dan keduanya sama sama membawa kuasa hukum masing masing, di dalam pertemuan dilokasi tanah itu terjadi perdebatan hangat antara penggugat yang bernama Julianto Manalu dan Tergugat,maka terjadi dorong mendorong kedua belah pihak yaitu antara Julianto Manalu dan pemilik lahan juga ikut berdebat dengan advokat Kurfan Sinaga.SH,selaku kuasa hukum pemilik lahan.
Masih keterangan Hotmaida Saragih,saat terjadi saling dorong ternyata Julianto Manalu terjatuh,namun tidak ada pemukulan diantara kedua belah pihak, tetapi Julianto Manalu membuat pengaduan resmi penganiayaan ke Polres Simalungun dan Satreskrim Polres Simalungun menerima laporannya.
Sayangnya kejadian ini sudah bertahun tahun tidak ada penangkapan, tetapi pada hari Sabtu (20/01/2024) tiba tiba beberapa Personil Polres Simalungun menjemput kurvan sinaga SH ke tempat kediamanya dan memboyong ke polres simalungun.”tidak ada terjadi pemukulan saat peristiwa saling dorong itu,tapi Julianto Manalu membuat Laporan resmi penganiayaan,kami bisa buktikan tidak ada pemukulan”tandas Hotmaida Saragih sembari menunjuk video saat terjadi perdebatan dan saling dorong.
Namun terkait penangkapan tersebut,Hotmaida Saragih sangat menyayangkan, karena saat suaminya ditangkap dan diboyong ke Mapolres Simalungun kondisinya dalam keadaan sakit dan masih dalam perobatan rawat jalan,”Kondisi suami saya masih keadaan sakit diboyong, beliau mengidap penyakit jantung, makanya saya pun nyusul membawa obat nya ke mapolres simalungun”tandas Hotmaida Saragih dengan wajah sayu dan berlinang air mata.
Selanjutnya setelah menangkap Kurfan Sinaga, Polres Simalungun melalui Satreskrim memanggil dokter keruang periksa untuk membantu Kurfan Sinaga karena memang dalam kondisi saki, akhirnya oleh dokter melakukan penyuntikan sabtu (21/01/2024 ) sekitar pukul 23.30 WIB tanpa memberikan obat karena obat sudah terlebih dahulu dibawa Hotmaida Saragih sebelumnya dari rumah.
Selanjutnya, Hotmaida Saragih mencoba menghubungi Kapolres Simalungun AKBP Choky Meilala melalui Handphone selulernya,karena sebagai seorang istri sudah pasti sangat khawatir akan kondisi suaminya,namun Kapolres justru menjawab “buat ibu laporan ke praperadilan “jawab Kapolres singkat.
Terkait penangkapan Kurfan Sinaga SH, wartawan coba konfirmasi pada salah satu penyidik Polres Simalungun tentang penangkapan Kurfan Sinaga dan KUHP yang dilanggar sehingga diadakan penangkapan,oleh oknum penyidik mengatakan ditetapkan di pasal 351 KUHP,
Terpisah,menurut keterangan yang dihimpun dari pihak Kurfan Sinaga bahwa pengaduan itu adalah pengaduan palsu, salah satu pihak keluarga Kurfan ikut dalam perdebatan itu memberikan kesaksian tetapi juru periksa Polres Simalungun tidak meresponnya.
Sehingga dalam hal ini keluarga korban penangkapan meminta kepada seluruh Advocat seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam perkara ini supaya tercapai praperadilan yang jujur dan benar, keluarga Kurfan juga meminta agar para advokat mempertahankan martabat pengacara atau advokad khususnya Siantar Simalungun, karena anehnya karena baru kali ini seorang kuasa hukum boleh ditangkap karena membela kliennya.(SGN/Anton G)
Discussion about this post