Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Rupa rupanya, setelah menang mengalahkan istrinya dalam pertarungan Pemilihan Pangulu Nagori di wilayah Nagori Dolok Sinumbah,Kecamatan Hutabayu Raja,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu,dan akhirnya dilantik kembali dan duduk menjadi Kades/Pangulu Nagori Dosin dua periode, dhal tersebut lah yang akhirnya membuat Rijal Panjaitan congkak, pongah dan tinggi hati.
Bagaimana tidak dikatakan congkak, pongah dan tinggi hati,Rijal Panjaitan menunjukkan sikap arogan dengan marah marah saat dikonfirmasi beberapa wartawan terkait penggunaan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Begini kronologisnya, berawal pada hari Kamis( 23/11/2023) anggota PERS diantaranya 2 wartawan dan 1 wartawati melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol dan menyambangi Nagori Dosin,mengingat tahap l dan tahap ll telah usai dikerjakan, wartawan berniat konformasi bagaimana realisasinya ke masyarakat dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian masyarakat,selain itu informasinya Dana Desa Tahap ke lll belum dilakukan pencairan sementara dari segi waktu sudah menuju akhir tahun Desember 2023, sehingga wartawan berencana akan lakukan konfirmasi apa kendala di Nagori sehingga belum dilakukan pencairan tahap lll,namun ternyata saat ditemui,Rijal Panjaitan sedang tidak di kantornya.
Selanjutnya team wartawan bertemu dengan Pangulu Rijal Panjaitan diparkiran salah satu warung makan di Jalan Lintas Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada hari Kamis( 23/11/2023) sekira pukul 13.45 WIB.melihat situasi kondisi Pangulu Rijal Panjaitan lagi tidak sibuk, akhirnya salah satu wartawan coba mempertanyakan soal pencairan Dana Desa Tahap ke lll dan realisasi pengerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Nagori Dolok Sinumbah tahap II Tahun Anggaran 2023.
Namun sangat memalukan,dengan nada tinggi dan wajah memerah Rijal Panjaitan balik bertanya kepada para wartawan yang mempertanyakan tentang Dana Desanya.”Apa hakmu konfirmasi tentang Dana Desaku,anda anda tidak berhak mempertanyakan itu, dan wartawan dilarang datang ke Kantor Desa saya,jika ada yang datang maka saya usir,jangan kalian buat saya seperti Pangulu lain ya,ini Rijal Panjaitan bukan kaleng kaleng” katanya dengan lagak seperti jagoan dan menepuk nepuk dadanya.
Selanjutnya wartawan Sinarglobalnusantara.com pun memperingatkan Rijal Panjaitan agar tidak emosional karena banyak orang yang melihat”Udah lah bang Jal,malu kita banyak orang disini,jangan kuat kuat suaranya”ungkap wartawan,namun Rijal Panjaitan malah tidak peduli “Gak bang,ini Rijal Panjaitan bukan kaleng kaleng ini,aku bukan anak anak,aku pun orang PERS aku”ungkap Rijal masih dengan suara lantang.
Namun merasa sudah menjalankan tugas sesuai UU PERS, akhirnya wartawan menjelaskan bahwa mereka berhak mempertanyakan setiap realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara,Namun Rijal Panjaitan semakin tidak terima dan mengaku kembali bahwa dia pun seorang wartawan juga, bahkan sempat hampir terjadi adu jotos diantara wartawan dan Pangulu Rijal Panjaitan, melihat tidak ada debat yang berkesudahan dan demi menghindari terjadi kekerasan fisik akhirnya wartawati pun melerai dan mengajak dan menarik kawannya untuk pulang.
Selanjutnya Para Wartawan meninggalkan lokasi,namun tentunya,Sikap Pangulu Rijal Panjaitan tidak mencerminkan pemimpin yang bijaksana,bahkan Pangulu sudah melukai makna kebebasan PERS serta menciderai Undang Undang PERS.Padahal, jika mengacu pada pengesahan TAP XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia tentang PERS dengan undang – undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Pasal 3 ayat ( 1 ) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial.
Dengan adanya pembentukan Dewan Pers yang tercantum dalam dalam pasal 15 UU Pers, selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan, selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan Psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Sesuai aturan, mengusir wartawan sedang melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang – undang nomor 40 tahun 1999, yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana telah ditegaskan jika menghalangi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Bahkan dengan adanya UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tersebut, diharapkan agar oknum pangulu Rijal Panjaitan dan seluruh kepala desa atau pangulu lainnya, dapat bekerja sama dengan para awak media dalam hal menyampaikan informasi publik.
Namun nasi sudah menjadi bubur,Sikap arogansi Rijal Panjaitan tidak layak ditiru oleh para pemangku jabatan di Seluruh Indonesia, sehingga diminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Pemerintah Kecamatan Huta Bayu Raja agar menegur dan memberikan sanksi tegas pada Rijal,agar menjadi contoh bagi pangulu lainnya,bahkan tampaknya Rijal Panjaitan harus diberikan pemahaman bahwa PERS adalah mitra kerja lembaga lembaga di pemerintahan.(SGN/Wartono)
Discussion about this post