Deliserdang, Sinarglobalnusantara.com-
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.yang secara garis besar pengibaran bendera setengah tiang adalah tanda duka ‘resmi’ dari pemerintah.
Namun,Kepala Desa Peria Ria.Abadi Tarigan SPd, bersama Perangkatnya diduga telah menghina Negara Republik Indonesia, dikatakan menghina bukan tanpa alasan, Terbukti saat wartawan Sinarglobalnusantara.com menyambangi Kantor Desa Peria Ria,Kecamatan Biru biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.Pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 14:55 WIB.
Dimana ditemukan pemasangan bendera merah putih dipasang tidak penuh satu tiang atau bisa dikategorikan setengah tiang,selain itu meskipun jam masih pukul 14:55 WIB yang artinya jam masih jam kerja kantor, namun kantor Desa sudah terkunci rapat rapat.
Sebagai tugas jurnalis, wartawan sempat mengabadikan situasi ruang lingkup Kantor Desa Peria Ria, kondisinya pun sangat memalukan, ruangan dipenuhi debu yang melekat, Wc ataupun kamar mandi Jorok, beserta ruang kantor desa tidak tertata rapi.
Selanjutnya, Sekitar pukul 15.20 WIB,Selemon Sembiring salah satu oknum mengaku perangkat desa Kadus Dusun lV datang ke Kantor Desa Peria Ria,namun penyataan Perangkat Desa ini sungguh mengejutkan, katanya sudah 2 periode menjabat Kepala Desa namun kantornya ya begitu begitu saja,ia juga membenarkan bahwa kamar mandi memang kotor dan jorok, alasannya payah air, setelah berkata seperti itu ia pun permisi beranjak pulang .namun saat disingung soal bendera setengah tiang Kadus ini pun seperti terkaget.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Peria Ria.Abadi Tarigan SPd,saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjawab konfirmasi dengan entengnya, alasannya kerana hujan.Sehingga diminta Kepada Wakil Bupati Deli Serdang,Camat Biru Biru, PMD untuk memberi Teguran Kepada Kepala Desa Tersebut.
Tentu alasan hujan tidak bisa jadi alasan keteledoran dalam menjaga Marwah bangsa,kuat dugaan Kepala Desa bersama perangkatnya sepele dan merendahkan Simbol dan Lambang Negara, sehingga perangkat Desa bersama Kepala Desa telah menciderai amanah Undang Undang nomor 24 Tahun 2009.

Maka,jika mengacu pada Pasal 24 a jo Pasal 66 yang isinya “Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00(SGN/Team Deasy)
Discussion about this post