Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Soal dugaan pungutan luar (pungli) dalam perekrutan perangkat Desa/Nagori yang dilakukan oleh Kades/Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk, dengan keterlibatan Camat Hatonduhan Riyan Fahrizal Pakpahan untuk mengeluarkan rekomendasi penjaringan dan penyaringan sudah sampai ke ranah hukum,dan pihak kepolisian dalam hal ini Polsekta Tanah Jawa Resort Simalungun,telah memintai keterangan Pangulu dan akan memanggil Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Nagori.
Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi Sinarglobalnusantara.com kepada Kapolsek Tanah Jawa.Kompol Manson Nainggolan,melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (16/09/2023).saat dikonfirmasi bagaimana progres penyelidikan yang dilakukan pihaknya,Kompol Manson Nainggolan mengatakan sudah meminta keterangan Kades/Pangulu dan sedang memanggil Ketua Panitia,namun menurut Kapolsek bahwa Kades/Pangulu membantah.
“Sudah dimintai keterangan kades itu bang.ini panggil ketua panitia .kadesnya membantah itu, jadi nggak bisa kita seperti gigit cabe bang.nanti jg sudah mengarah ada benar pelanggaran pasti kami limpahkan ke polres bang .krn bukti blm kita dpt bang”tulis Kapolsek.
Selanjutnya ketika dipaparkan beberapa poin yang mengarah bahwa dugaan pungli sudah cukup jelas, Kapolsek mengatakan sedang mencari bukti yang otentik baru melimpahkan ke Polres Simalungun “Kita hrs ada bukti yg otentik bang.sementara kaur jg sudah buat pernyataan bang.jd kita hrs membuktikanya .kalau nanti sudah terbukti kami akan limpahkan ke polres tipikor bang”tulisan Manson Nainggolan.
Seperti sebelumnya diwartakan,bahwa dugaan Pungli yang dianulir Pangulu Heppi Nurnatalia Sidabutar dengan keterlibatan Camat Hatonduhan untuk mengeluarkan rekomendasi perekrutan perangkat Nagori dinilai sudah cukup jelas berdasarkan beberapa poin.
Poin pertama, dari pernyataan Pangulu Heppi Nurnatalia Sidauruk melalui Tukiman selaku ketua Panitia yang menyatakan soal ujian seleksi dari Kecamatan, sedangkan Camat Hatonduhan.Riyan Fahrijal Pakpahan,ketika dikonfirmasi wartawan melalui panggilan seluler menyatakan tidak ada soal dari kecamatan,dalam hal ini diduga pangulu sengaja manipulasi panitia dan 9 peserta ujian seleksi,dengan berbohong bahwa soal ujian seleksi dari kecamatan untuk menutupi konsep yang telah direncanakan, sehingga seolah olah ujian seleksi benar benar berlangsung jujur dan adil.
Poin kedua,Bahwa terbukti peraih nilai tertinggi saat ujian adalah keluarga dari Tim Sukses Pangulu sendiri ketika masa Pilpanag, bahkan salah satunya atas nama Dedy Sinaga ternyata sebelumnya telah bekerja beberapa bulan di Kantor Pangulu meskipun belum diadakan seleksi,dalam hal ini juga diduga bahwa soal ujian dibuat oleh pangulu sendiri dan kunci jawabannya telah diberikan kepada orang tertentu yang di rekomendasikan akan lolos menuju kursi Perangkat Nagori.
Poin ke tiga,Salah satu calon dengan peraih nilai tertinggi atas nama Ika Puji Rahayu secara administrasi diduga kurang layak,pasalnya Ijazah SMA Paket C yang dimiliki tidak sinkron dengan KTP,tahun lahir di KTP 12 Agustus 1989 sedangkan di Ijazah Paket C 12 Agustus 1990, selain itu masa berlaku yang tertera pada KTP berlaku hingga 12/08/2017 dan belum ada dilakukan pergantian KTP.Namun disayangkan tetap bisa lolos secara administrasi,dalam hal ini kuat dugaan pangulu menggunakan wewenangnya untuk meloloskan nama tersebut karena sebelumnya sudah ada perjanjian akan setor 15 juta sekaligus balas jasa kepada irang tuanya yang sebelumnya terindikasi salah satu Tim Sukses Pangulu.
Atas kejadian memalukan ini, tepatnya Sabtu (16/09/2023)malam hari,Ketua Fraksi Gerindra Bonauli Rajagukguk.SH,angkat bicara.Selaku Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Dapil 5,dan membidangi Komisi 1 tampaknya ia gerah dan menyesalkan tindakan kedua oknum ini khususnya Camat Hatonduhan yang diduga telah melakukan kutipan 15 juta untuk perekrutan Perangkat Nagori,sehingga dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Simalungun akan memanggil Camat dan Pangulu Bosar Nauli serta 2 nama yang dinyatakan lolos seleksi sekaligus juga memanggil 9 peserta lainnya yang telah ikut mendaftarkan diri.
“Itu sudah mencoreng nama baik Hatonduhan ,kita jelas tahu bahwa Bupati Simalungun (Radiapoh Hasiholan Sinaga =Red) sangat anti akan pungutan pungutan seperti itu,jadi camat itu kan perwakilan Bupati yang ditugaskan di kecamatan untuk melanjutkan atau menerapkan program progam Bupati sesuai Visi dan Misinya,namun alangkah kecewanya kita ternyata Camat yang ditempatkan malah mencoreng progam Bupati dan melakukan kutipan kutipan seperti yang kita lihat di beberapa media online, tentu hal itu sudah berlawanan dengan Visi Misi Bupati yang ingin mensejahterakan rakyat”tandasnya dalam panggilan seluler.
“Jadi saya selaku ketua Fraksi Gerindra, meminta kepada Bupati Simalungun agar supaya melakukan Evaluasi terhadap Camat Hatonduhan ,kita tidak mau hal seperti ini melebar di wilayah lain yang nantinya mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Simalungun,dan kita berharap kepada Inspektorat Simalungun agar melakukan pemeriksaan terhadap Camat dan Kepala Desa yang sesuai informasi bahwa itu sudah terjadi,
Kita sangat sesalkan itu,bahwa memang aturan dan peraturan yang mengatur terkait perekrutan Perangkat Nagori sudah diatur oleh Undang Undang Desa,kita tidak mau ada diskriminasi,kita tidak mau mereka melanggar aturan itu,kita mau Simalungun bersih dari kutipan kutipan seperti itu,harapan kita Bupati segera menindaklanjuti informasi ini yang telah menyebar beberapa lama di media sosial, dan seperti kita tahu bahwa informasi kutipan ini telah meresahkan masyarakat Hatonduhan,jika hal ini dibiarkan maka kejadian yang sama bisa melebar ke Nagori Nagori lain.”ungkap Bonauli.
Selaku Komisi 1,ditanya tindakan yang akan dilakukan terkait dugaan pungli tersebut, Bonauli Rajagukguk mengatakan akan melakukan pemanggilan.”Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap oknum Camat dan oknum Pangulu, Panitia pelaksana dan juga oknum perangkat yang menang seleksi dan yang mengikuti seleksi,kita akan pertanyaan beberapa hal,dan kita juga akan panggil DPMN dan Asisten l Pemkab Simalungun tentu kita akan minta klarifikasi dari para terkait,dan jika memang kita lihat ada yang menyimpang dan melanggar hukum tentu akan kita rekomendasikan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai hukum”ungkap Bona mengakhiri.
Sebelumnya diwartakan,sesuai konfirmasi pengakuan Tukiman selaku Sekdes dan selaku ketua tim penjaringan dan penyaringan,bahwa soal ujian yang akan di jawab oleh peserta kandindat calon perangkat nagori di ambil oleh Pangulu sendiri dari kantor Camat satu hari sebelum ujian seleksi dilaksanan, tampaknya Tukiman saat itu agak kesal karena Pangulu yang mengambil soal ujian dari kantor camat.
Bukan hanya Tukiman saja,soal Pangulu yang mengambil soal ujian menjadi pembahasan beberapa warga,hal itu menimbulkan kejanggalan dan kontroversi,kuat dugaan kunci jawaban sudah di bagikan kepada calon Tungkat Nagori yang akan direkomendasikan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli yang terindikasi membayar 15 juta rupiah.
Namun anehnya,ternyata soal pengakuan Pangulu kepada Tukiman bahwa soal ujian seleksi dari Kecamatan langsung ditampik oleh Camat Hatonduhan,Riyan Fahrijal Pakpahan, S.IP saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hari itu juga tidak membenarkan soal ujian seleksi pengangkatan Tungkat Nagori dari kecamatan, berbeda dengan pengakuan sekdes selaku ketua tim penjaringan dan penyaringan.
Hal itupun menjadi cibiran beberapa kandidat yang baru usai melaksanakan ujian seleksi,saat diwawancara wartawan,salah satu kandidat mengatakan bahwa penjaringan dan ujian yang dibuat tidak netral” Masak pangulu yang mengambil kertas jawaban dari kantor camat bang,Kurasa kunci jawabannya pun sudah di kasih tau itu bang sama pilihan ibu Pangulu, soalnya memang ada isu kami dengar bahwa 2 orang nama telah direkomendasikan oleh Pangulu, karena informasinya mereka mau membayar 15 juta rupiah,lagian ada yang aneh dengan soal yang diujikan,masa pertanyaannya tentang Visi dan Misi pangulu,padahal sebelumnya kan Pangulu tidak melakukan kampanye ketika berlangsungnya Pilpanag bulan maret kemaren, mana tau lah kita jawaban nya bang,”pungkasnya dengan wajah kesal sembari berlalu pada saat itu.
Sementara itu dari 11 kandidat Perangkat Nagori,terindikasi 4 kandidat maupun orang tuanya adalah Tim Sukses Heppi Nurnatalia Sidauruk yang memenangkan dirinya saat pemilihan Pangulu 15 maret 2023 lalu, bahkan 3 kandidat yang memperoleh nilai tertinggi saat ujian merupakan keluarga dari Tim Suksesnya,dan salah satunya di infomasikan atas nama Dedy Shandika Sinaga sudah bekerja di Kantor Pangulu Nagori meskipun belum ada perekrutan Perangkat Nagori.
Ada pun calon perangkat nagori yang menjuarai seleksi tersebut dari 40 pertanyaan adalah; 1.Ika Puji Rahayu dengan nilai 80, selanjutnya disusul Ganda Efendi siallagan dengan nilai 70 untuk Kaur Pembangunan. Sementara untuk Kaur Pemerintahan dengan nilai teratas adalah Dedy Shandika Sinaga dengan nilai 82 sementara untuk juara 2 diraih Arjoni Simbolon dengan nilai 48.
Terkait dugaan pungli ini, sebelumnya juga salah satu pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus tokoh muda kabupaten Simalungun Purba Blankon angkat bicara , menurutnya apabila memang benar 2 calon tersebut sampai membayar 15 juta per orang untuk menduduki jabatan Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan di Nagori Bosar Nauli,maka hal itu sangat memalukan”perbuatan seperti ini sangat memalukan,dimana oknum yang terlibat didalamnya telah memutus kesempatan orang-orang yang memiliki kompetensi yang dinilai lebih layak untuk berbuat di Nagori tersebut,dan ini bisa masuk kategori suap dan gratifikasi.
“Jika kita mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka menurut pemahaman saya ini kategori Gratifikasi , dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud tujuan tertentu maka hal itu dikategorikan Gratifikasi.
Sedangkan dalam pasal 2 diatur mengenai pidana untuk pelaku gratifikasi yang berbunyi “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”. Tandasnya.
Sementara dalam hal ini menurut saya sipemberi gratifikasi juga pastinya dapat sanksi, dimana apabila kita mengacu Pada ketentuan yang diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.apabila memenuhi unsur tindak pidana suap”ungkapnya kala itu.(SGN/Team)
Discussion about this post