Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Viral di Tik Tok akun milik Marganti S yang mengunggah salah satu penambangan liar berupa Galian C ilegal jenis tangkahan batu padas yang dikelola oleh Jonen Sitorus tepatnya berada di Huta V Parbeokan,Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kata kata sebagai berikut “Penambangan liar di Huta V Parbeokan,Hatonduhan. Mengakibatkan air jadi kering,dan sudah merusak ekosistem alam,dulu sungai ini adalah tempat pemandian dan sekarang sudah kering, teman teman tolong bantu memviralkan agar segera di proses dan menutupnya.”tulisnya.
Terlihat dalam unggahan berdurasi 20 detik ini terlihat ada sekitar 10 pekerja sedang mengekploitasi batu padas,ada juga beberapa tumpukan batu yang sudah siap dijual.berikutnya juga ia menuliskan”Kenapa kita diam saja melihat semua ini,sungaiku rusak parah,yang dulunya tempat mandi warga dan anak anak,dan tempat mencuci pakaian,ikan juga banyak sekarang sudah punah akibat keserakahan manusia”.
Unggahan ini pun diunggah pada 15/08/2023 dan mendapat respon dari banyak Netizen,Ada sekitar 52 kali dibagikan, 890 di Like,dan 326 komentar.salah satu Netizen pemilik akun
@Yana Yana Gultom berkomentar,”Zaman sekarang kerakusan duit akibat penambangan liar,ingat jgn memupus kan alam yg semula jadi,pikirkan kedepanya,apa efek dr perbuatan”Tulisnya.Namun ada juga beberapa akun yang membuly namun tampaknya akun tersebut bodong dan private karena tidak bisa dibuka.
Terkait hal ini,perlu diketahui batu padas adalah salah satu kekayaan alam yang dilimpahkan oleh Tuhan yang maha esa untuk dikelola manusia secara baik dan benar, sedangkan batu Padas adalah salah satu kekayaan alam yang dikuasai dan dijaga oleh Negara sehingga pengelolaannya sudah diatur didalam undangan undang seperti yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun disayangkan hingga saat ini masih saja banyak yang mengeksploitasi kekayaan alam khususnya Galian C Jenis Batu Padas demi kemajuan dan kekayaan pribadi lepas pribadi, seperti halnya di Huta V Parbeokan Hulu, Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan,kabupaten Simalungun, Sumut.tepatnya di Sungai Bah Horas.
Berdasarkan hal tersebut,Team Sinarglobalnusantara.com langsung lakukan investigasi ke lapangan pada Sabtu (02/09/2023) memang ada ditemukan kegiatan pengambilan batu dari Daerah Aliran Sungai dan Palung Sungai Bah Horas,ada sekitar 10 pekerja sedang memukul batu terpantau di lokasi, setidaknya ada puluhan ton batu yang siap jual keluar.
Sesuai penuturan warga bermarga Sinaga dan mengaku putra daerah saat ditemui tak jauh dari tangkahan batu,bahwa sebelumnya Galian C jenis tangkahan batu tersebut sudah pernah diwartakan beberapa Media Online, selanjutnya ada beberapa orang diyakini Aparat Kepolisian turun ke lokasi,yang akhirnya tangkahan batu tersebut sempat tutup,namun beberapa bulan terakhir buka kembali dan makin ganas.
“Sebelumnya sempat tutup,tapi sekarang mereka pindah kira kira 20 meter ke atasnya,malah sekarang lebih ganas, karena bendungan pun mereka rusak sehingga tali air menuju Huta Simarpapan pun sudah mati, sebenarnya masyarakat di Simarpapan pun sudah mulai komplain tapi mungkin mereka takut atau bagaimana lah,”ungkapnya dengan berbahasa daerah Batak Toba.
“Memang pernah juga pas saya melintas mau ke ladang saya dan melewati tangkahan batu itu, ketika itu anaknya yang ada di situ,lalu saya tanya basa basi apakah mereka sudah buka tangkahan lagi,saat itu dijawab anakaknya dengan baik,namun tiba tiba si Sijonen Sitorus itu datang dengan wajah sinis lalu membentak saya”aha do nimmu, membuka tangkahan,aha urusanmu di si,(apa katamu,buka tangkahan ,apa urusan mu disitu=Red)”ungkapnya menirukan ungkapan Jonen Sitorus.
Mendapatkan jawaban tidak sedap dan arogan akhirnya oppung bermarga Sinaga ini pun berniat menanyakan ijinnya”Nga adong ijin mu puang mambuka tangkahan on,(sudah adakah ijin kalian membuka tangkahan ini)”tanya Sinaga lagi .
“Sahera pejabat besar sukkun sukkun mu,boha haroa,molo dang terima ho lapor hon,ase hutanda ho manang ise dekking mu,(kayak pejabat besar pertanyaan mu,kalau tidak terima kau laporkan,biar ku kenal kau,siapa dekking mu”jawab Sitorus seperti ditirukan oppung Sinaga ini.
“Yang lebih menyakitkan setelah dia mengungkapkan kata itu,dia juga memaki saya dengan kata kotor,namun buka masalah sakit hati karena dimakinya,akan tetapi selaku putra daerah kami wajib mengontrol dan menjaga kampung halaman ini, karena kuburan oppung kami ada di sana,kami lihat pengorekan Batu Padas ilegal sudah sangat mengkhawatirkan dan mencederai alam,pengambilan batu padas mulai menunjukkan perubahan yang sangat signifikan terhadap lingkungan di sekitarnya,jika dilihat dari jumlah material yang diambil dan kedalaman penggalian sudah sangat urjen pada kelangsungan ekosistem sungai,hal ini tentu mengakibatkan penurunan kualitas air,bahkan mengakibatkan kebisingan suara serta berkurangnya kapasitas sungai,kondisi ini membawa konsekwensi terhadap beberapa hal negatif seperti alur sungai yang mulai mengalami perubahan serta daerah,hal ini juga menjadi salah satu faktor pemacu banjir karena sudah tidak ada lagi penahan air “ungkap lelaki diprediksi berusia 65 hingga 70 Tahun ini.
Sementara warga lain juga menyesalkan perambahan batu padas yang ada di kampungnya,menurutnya pengusaha Galian C Ilegal jenis tangkahan batu padas tersebut telah menyalahi aturan dengan mengelola batu padas tanpa ijin dari instansi terkait,”Kurang lebih sudah hampir 4 tahun dia mengelola tangkahan batu Padas itu , kemarin sempat tutup, namun memang ini buka lagi,setiap hari bisa menghasilkan 4 motor atau sekitar 16 meter kubik,kadang lebih juga,biasanya ia menjual per motor antara 600 sampai 700 ribu rupiah,dan dia menggunakan anggota enam hingga 10 orang atau lebih,tergantung permintaan pelanggan,namun patut kita sayangkan hanya demi Meraup Untung besar si pengusaha rela merusak alam dan melanggar hukum sehingga merugikan negara dan masyarakat sekitar”Tukasnya menyambung pernyataan temannya.
“Kami jamin tangkahan itu tidak ada ijinnya karena yang kami lihat tidak ada ijin Plank dari dinas terkait untuk galian C tersebut,sehingga dalam hal ini mewakili masyarakat kami memohon pada APH agar galian C Ilegal ini segera ditutup,jika pun tetap beroperasi silahkan sesuai undang-undang yang berlaku,namun jika melihat kerusakan alam yang telah diakibatkan galian C ilegal ini maka menurut kami siapapun pemilik Galian C tersebut sudah layak ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya “ungkapnya.(SGN/Pasaribu/AS)
Discussion about this post