Sumut, Sinarglobalnusantara.com-
Walaupun sudah diproses oleh penyidik Polda Sumut atas dugaan kesepakatan kejahatan, namun para terlapor sampai saat ini diduga sengaja membiarkan begitu saja kejadian tersebut dan bisa di anggap melanggar HAM dan konstitusi negara.
Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda Kota Binjai H Irwansyah Ssos, Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai Adri Rivanto dan Plt Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim,diduga melawan Konstitusi Negara yaitu UUD 1945, melawan hukum yang mengatur mengenai Perceraian PNS dengan tidak melaksanakan Pasal 8 mengenai hak bagian isteri setelah bercerai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diduga melawan Pemerintah.
Dan ini juga merupakan suatu bentuk tidak menghormati Hak Azasi orang yang memiliki hak tersebut” tandas Tiur Wahyuni zulyanti kepada awak media Jumat (18/08/2023) saat Tiur datang penuhi Undangan AKP Nainggolan di Polda sumut.
Didalam UUD 1945, di atur mengenai Kewajiban WNI, yaitu
Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1
Wajib menghormati Hak Azasi orang lain
(Pasal 27 J ayat 1).
Di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, yang di akui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Bab IV
Kewajiban Dasar Manusia,
Pasal 67 :
” Setiap orang yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada Peraturan Perundang Undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak azasi manusia yang telah di terima oleh Negara Republik Indonesia “.
Pasal 69 :
” Setiap orang wajib menghormati hak azasi orang lain,.ucap Tiur wahyuni Zulyanti (SGN/AG)
Discussion about this post