Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Puluhan hektar sawah di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kini terbengkalai dan terancam gagal tanam total setelah saluran irigasi utamanya ambruk dan tidak berfungsi selama hampir dua tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dibawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M.,bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga dinilai oleh warga telah menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang di dua nagori terdampak, Nagori Sei Merbau Tanjung Marihat dan Nagori Huta Parik.
Saluran irigasi yang menjadi satu-satunya sumber air untuk pertanian padi di kawasan tersebut mengalami kerusakan parah, namun upaya perbaikan yang dilakukan masyarakat secara swadaya melalui gotong royong tidak memberikan hasil. Biaya yang dikeluarkan bahkan mencapai jutaan rupiah, tapi kondisi irigasi tetap tidak membaik.
“Kami sudah berulang kali memperbaiki secara mandiri, tapi tidak ada gunanya. Biaya habis, tenaga habis, tapi air tetap tidak bisa mengalir ke sawah. Ini adalah mata pencaharian kami yang terancam hilang,” ujar salah satu petani dengan nada penuh kesedihan.
Selain melakukan perbaikan swadaya, sebagian petani juga telah mencoba menggunakan mesin pompa air untuk mengaliri lahan secara manual. Namun, biaya operasional yang tinggi membuat cara tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang, sehingga banyak lahan terpaksa ditinggalkan tidak ditanami.

“Mesin pompa memang bisa digunakan, tapi biaya bahan bakar dan perawatan sangat mahal bagi kami yang hanya bergantung pada hasil panen. Kami tidak mampu bertahan lama dengan cara itu,” keluh seorang warga lainnya.
Berbagai permohonan resmi terkait perbaikan irigasi telah diajukan oleh masyarakat kepada pihak terkait di Pemkab Simalungun, namun tidak mendapatkan respons nyata. Hal ini membuat warga merasa dibiarkan dan terpaksa mengirimkan jeritan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, mengharapkan pemerintah pusat dapat campur tangan menyelesaikan masalah yang telah mengganggu ketahanan pangan lokal.
“Kami berharap Bapak Presiden dapat melihat kondisi sebenarnya di sini. Jika tidak ada tindakan segera, dua nagori ini bisa saja kehilangan kemampuan untuk menanam padi selamanya,” tegas perwakilan masyarakat.
Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara memiliki kewajiban menjamin ketersediaan air untuk kebutuhan pokok termasuk pertanian, yang juga menjadi bagian penting dari program ketahanan pangan nasional. Jika kondisi terus dibiarkan, puluhan hektare lahan produktif berpotensi berubah menjadi lahan tidur dan merusak masa depan para petani lokal.
Pertanyaannya: kapan Pemkab Simalungun akan mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki irigasi dan menyelamatkan mata pencaharian warganya?(SGN/Toba)












































Discussion about this post