Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Simalungun kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Keberadaan tambang-tambang ilegal ini dinilai turut memperparah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir.
Bencana alam yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Aktivitas pertambangan tanpa izin disebut menjadi salah satu penyebab utama rusaknya daerah aliran sungai (DAS), perbukitan, serta kawasan penyangga lingkungan hidup.
Di Kabupaten Simalungun, sejumlah tambang galian C, pasir, dan batu diduga beroperasi bebas tanpa izin resmi. Beberapa lokasi yang disorot antara lain tambang galian C/pasir di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas; Nagori Perdagangan II; Keramat Kuba; Kampung Simponi, Kecamatan Bandar; serta tambang galian C/batu di Kampung Timbaan, Kelurahan Kerasaan I.
Ironisnya, di Kampung Timbaan, Kelurahan Kerasaan I, terdapat sedikitnya tiga titik tambang galian C/batu yang jaraknya saling berdekatan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan oleh instansi terkait dan Polres Simalungun.
“Kalau jaraknya hanya ratusan meter dan semuanya beroperasi bebas, ini patut dipertanyakan. Di mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum? Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis lingkungan dan penggiat media sosial, dinilai kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang apabila tidak segera dihentikan.
“Aktivitas tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas seorang aktivis lingkungan di Simalungun.
Para aktivis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Lingkungan rusak, masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai status perizinan tambang-tambang tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kembali memakan korban.(SGN/Toba)











































Discussion about this post