Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Arif Rahman SH MM, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor bersama jajaran Inspektorat Kabupaten Bogor, sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025, memiliki tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Fungsi utamanya meliputi: perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan; pengawasan internal kinerja keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; pengawasan atas penugasan Bupati/Gubernur; koordinasi pencegahan korupsi; pengawasan reformasi birokrasi; serta kerja sama dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) lainnya.
Struktur Organisasi dan Personil
Berdasarkan keterangan Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman SH MM., untuk mengemban tugas tersebut, Inspektorat saat ini memiliki 132 personil, terdiri dari 9 pejabat struktural, 52 auditor, 21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD), 19 fungsional umum, 2 fungsional pengadaan, 1 arsiparis, 11 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan 17 PPPK paruh waktu.
-Auditor: Jabatan fungsional dibawah pembinaan BPKP yang melakukan pengawasan intern keuangan.
– PPUPD: Jabatan fungsional dibawah pembinaan Kemendagri yang melakukan pengawasan teknis urusan pemerintahan (luar keuangan).
Inspektorat juga didukung oleh Sekretariat untuk kebutuhan administrasi dan operasional. Secara geografis, pengorganisasian dibagi menjadi 4 wilayah kerja (Inspektur Pembantu I-IV) dan Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan, audit investigatif, pencegahan korupsi, dan reformasi birokrasi.
Program Kerja dan Target Pengawasan
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No: 700.1/928/Kpts/Per-UU/2024, Inspektorat menargetkan 65 kegiatan Assurance dengan total 1.087 laporan, yang terdiri dari tiga jenis kegiatan utama:
1. Audit (14 Kegiatan, 327 Laporan)
Meliputi Audit Kinerja SKPD, Audit Ketaatan, Probity Audit, Audit BUMD, Audit Honor dan Perjadin Tertinggi, Audit Investigatif, Audit Dana Desa, Audit Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat, dan Pelimpahan Kasus.

2. Reviu (40 Kegiatan, 435 Laporan)
Dilaksanakan berdasarkan mandat Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Beberapa jenisnya antara lain Reviu LKPD, LPPD, RPJMD 2025-2029, RKPD 2025-2026, Renstra, Renja, RKA, KUA-PPAS, Tata Kelola BMD, DAU, DAK, SHS, Manajemen ASN, Layanan Publik, dan Realisasi Anggaran.

3. Monitoring dan Evaluasi (11 Kegiatan, 325 Laporan
Termasuk Evaluasi AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi), PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender), Risk Register 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev SKPD, Monev Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK 2025.

Kegiatan Pengawasan Lainnya,Temuan dan Tindak Lanjut
Selain kegiatan Assurance, Inspektorat juga melakukan pendampingan (4 aktifitas, terutama untuk proyek berisiko tinggi dan manajemen risiko) serta kegiatan fasilitatif (12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, BPKP, Hibah Saber Pungli, dan MCP KPK).
Pada tahun 2025, Inspektorat menemukan 2.145 temuan dengan 2.485 rekomendasi. Sebesar 77,22% temuan telah selesai ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Pengembangan Kompetensi dan Capaian Integritas
Untuk meningkatkan kualitas kinerja, Inspektorat mendukung pengembangan kompetensi APIP melalui berbagai pelatihan, antara lain Bimbingan Teknis Audit BUMD, Pengadaan Elektronik, Audit Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi, Asesor SPIPT, Penjenjangan Auditor, dan Diklat Sertifikasi CRPP (Certified Risk Professional in Public Sector).
Hasilnya, Kabupaten Bogor meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning) – meningkat signifikan dari tahun 2024 yang berada di Zona Merah (skor 71,91). Skor ini melampaui rata-rata nasional (72,32) dan provinsi Jawa Barat, menjadikan Kabupaten Bogor salah satu daerah dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan keseriusan dalam memperbaiki sistem kerja, integritas birokrasi, dan pelayanan publik yang lebih transparan dan efektif.(SGN/Yunarson)











































Discussion about this post