Siak, Sinarglobalnusantara.com
Banyaknya informasi yang sampai kepada beberapa pengurus DPC Lsm Penjara Siak adanya pernikahan anak dibawah umur yang telah berlangsung diberbagai daerah wilayah hukum kabupaten Siak membuat tercoreng nama kabupaten Siak. Hal ini disampaikan Optonica ketua Dpc Lsm Penjara Siak terkait beberapa laporan warga, pada Kamis ( 27/11/2025 ) di Perawang Kecamatan Tualang. ” Kita sangat menyesali hal ini terjadi, ini biasanya karna minimnya pengetahuan orang tua terhadap perlindungan hak anak dan kadang juga para orang tua mendukungnya dengan berbagi alasan yang tidak masuk akal. Padahal Kabupaten Siak baru-ini telah diakui sebagai daerah layak anak ( KLA) dengan meraih predikat Kategori Utama secara berturut-turut pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Dimana Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen-PPPA ) karena Siak dinilai telah membangun sistem pembangunan berbasis hak anak melalui komitmen, sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kita dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara sangat memohon perhatian penuh pemerintahan daerah Kabupaten Siak berbagai instansi yang terlibat dalam pengawasan perlindungan anak dan perempuan, kiranya hal ini lebih serius memberikan edukasi dan tindakan serius bagi para pihak. ” Jelasnya
Ia juga menambahkan jika perbuatan tersebut termasuk dalam pidana kekerasan seksual terhadap anak. ” Seorang laki-laki dewasa yang menikah dengan perempuan di bawah umur dapat dikenai pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, karena tindakan tersebut termasuk dalam pidana kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun ada unsur suka-sama suka, hal tersebut tidak menghapuskan tindak pidana karena secara hukum, anak di bawah umur harus dilindungi dan tidak dapat memberikan persetujuan yang sah. Siapapun yang membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Anak di bawah umur dianggap tidak mampu memberikan persetujuan yang sah untuk persetubuhan. Oleh karena itu, suka-sama suka tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat pidana, karena tindakan tersebut tetap dianggap sebagai kekerasan seksual yang harus dipidana demi melindungi anak.
Kiranya kita masyarakat bisa paham dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap perlindungan hak hidup seorang anak. ” Jelasnya
(Tim)











































Discussion about this post