Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Simalungun secara resmi menyerahkan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi mark-up dalam pengelolaan Dana Desa Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut, untuk Tahun Anggaran 2024. Penyerahan bukti ini dilakukan di kantor Unit lll Tipidkor Polres Simalungun,Polda Sumatera Utara Kamis (30/10/2025).
Susilo Atmaja Purba yang kerap disapa Purba Blankon, selaku Sekjen LSM KCBI Kabupaten Simalungun, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi sejumlah dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti video,foto, dan nota bon. Menurutnya, bukti-bukti ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dana yang signifikan, yang merugikan masyarakat desa Bosar Nauli, sehingga Purba Blankon meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Ya, dihari yang berbahagia ini, kami LSM KCBI memenuhi undangan pihak kepolisian untuk melanjuti pengaduan kami kemarin di Polda Sumut, jadi ini kami telah menyerahkan beberapa bukti pendukung dugaan korupsi Dana Desa Bosar Nauli Tahun 2024. Kami menemukan adanya kejanggalan dalam SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Bosar Nauli TA 2024. Ada indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekjen KCBI Simalungun ini menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara cermat dan mengumpulkan data serta informasi sebelum memutuskan untuk melaporkan dugaan korupsi ini kepada pihak Kepolisian. KCBI berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga di kabupaten Simalungun, untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas korupsi,” pungkas Purba Blankon.
Purba Blankon juga berharap apa yang telah disepakati Pemkab dan DPRD Simalungun dalam komitmen anti Korupsi yang langsung ditanda tangani Bupati Simalungun, DR Haji Anton Ahmad Saragih dan Ketua DPRD kabupaten Simalungun, Sugiarto SE, bisa dijalankan dengan baik dan benar, agak kesannya bukan kesepakatan sebatas diatas kertas “kesepakatan anti korupsi yang telah digembor gembor sebelumnya kita harap bukan sebatas omon omon dan diatas kertas, namun perlu tindakan nyata”tegasnya.(SGN/team /As)














































Discussion about this post