Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah upaya menjaga aset negara dan meningkatkan produktivitas, Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan liar di areal Afdeling III, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 15 September 2025. Tindakan ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam melindungi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari praktik ilegal yang merugikan.
Penertiban berjalan lancar berkat dukungan aparat keamanan dari Polsek Balata, yang memastikan kegiatan berlangsung kondusif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kebun, menjaga aset perusahaan, dan mendorong produktivitas yang optimal, sehingga memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat sekitar.
Manajer Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II, Yuna Shaund H.S. Damanik, menjelaskan bahwa bangunan liar di areal HGU perusahaan berpotensi mengganggu operasional kebun, baik dari sisi keamanan maupun produktivitas.
“Kami ingin memastikan lahan HGU yang dikelola perusahaan benar-benar produktif. Dengan kondisi kebun yang aman dan terjaga, hasil produksi akan meningkat dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Yuna.
Yuna menambahkan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, serta didampingi aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penertiban ini. Mari kita jaga bersama-sama perusahaan negara ini dari setiap potensi yang dapat merugikan kita bersama,” ujarnya.
Asisten Personalia Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II, Bobby YF Saragih, menyatakan bahwa penertiban berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembongkaran bangunan tanpa izin di areal HGU bersama Pangulu Nagori Jorlang Hataran.
“Alhamdulillah kegiatan kita lancar. Semoga ke depan terus terjalin hubungan yang baik antara manajemen kebun dan pemerintahan nagori,” ujar Bobby.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional II.
“HGU merupakan hak sah perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berkewajiban menjaga lahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ridho.
Ridho juga memastikan bahwa PTPN IV Regional II berkomitmen untuk terus menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sambil memastikan pengelolaan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penertiban ini, PTPN IV Regional II berharap Kebun Bah Birung Ulu semakin terjaga dari potensi gangguan keamanan, sehingga produksi kelapa sawit dapat terus meningkat dan mendukung kinerja perusahaan sebagai bagian dari BUMN yang memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian nasional.
Sebagai penutup, langkah penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa PTPN IV Regional II tidak hanya fokus pada peningkatan produktivitas, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga aset negara dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh pihak. “Kami berharap potensi kerugian akibat penggarapan ilegal maupun pencurian dapat ditekan. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi nyata bagi negara kita,” pungkas Ridho.(SGN/R01)
Discussion about this post