Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembuatan saluran pasangan di Jalan Perjuangan, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, senilai Rp 590.762.910 dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Putra Edwana, kini menjadi sorotan karena dugaan kuat penyimpangan. Indikasi mark-up anggaran, kualitas pengerjaan yang buruk, dan ketidakjelasan volume pekerjaan menjadi perhatian utama.
Investigasi lapangan pada Senin (15/9/2025) mengungkap sejumlah kejanggalan. Kualitas pengerjaan jauh dari standar, dimana ditemukan pasangan batu terlihat asal-asalan dengan campuran semen yang minim, menyebabkan banyak batu mudah lepas hanya dengan sentuhan ringan. Ketebalan dinding saluran pun bervariasi dan tidak seragam, Materil seperti batu yang rapuh dan mudah pecah sehingga diragukan mutunya.selanjutnya volume pekerjaan sepanjang 399 meter yang tertulis di papan proyek diduga tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan, menimbulkan dugaan mark-up anggaran.
Kejanggalan paling mencolok adalah desain saluran yang dibuat membelok-belok tanpa alasan yang jelas padahal badan jalan lurus.Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pengerjaan ini dilaksanakan tidak sesuai bestek perencanaan.Selain itu saat ini saat musim hujan ternyata parit pasangan tersebut malah jadi sarang nyamuk karena air mengendap di saluran tersebut.
Seorang warga setempat dengan nada geram mengatakan, “Kami melihat sendiri bagaimana pekerja hanya menempelkan batu tanpa memperhatikan kualitas. Campuran semennya sangat sedikit, jadi batu mudah lepas. Saluran dibuat belok-belok tanpa alasan yang jelas, padahal jalan lurus. Ini jelas-jelas pemborosan uang rakyat!”ujarnya.
Selain itu,warga pun sulit melakukan pengawasan mengingat pada papan proyek tidak lengkap dituliskan rincian informasi yang seharusnya tertuang pada papan proyek seperti rincian fisik proyek (luas, panjang, volume, dan spesifikasi teknis lainnya).
Terkait temuan dilapangan aktivis pemerhati pembangunan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Simalungun untuk segera turun tangan. “Kami meminta dinas PUPR segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek yang tidak jelas manfaatnya,” tegasnya.
Masyarakat menilai proyek ini sebagai ladang bancakan anggaran. Mereka berharap pihak berwenang bertindak cepat sebelum kerugian negara semakin besar dan kepercayaan publik terhadap pemerintah benar-benar hilang.
Adapun praktik seperti ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain dengan merugikan keuangan negara. Proyek yang tidak sesuai spesifikasi juga bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(SGN/TS)
Discussion about this post