Simalungun, Sinarglobalnusantara.com –
Gerakan Mahasiswa Merdeka untuk Rakyat (GMMUR) akan menggelar aksi unjuk rasa besok Jumat (12/09/2025), di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan mandeknya laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Andry Napitupulu, koordinator aksi, menyatakan bahwa laporan mereka idak ada kejelasan susah 52 hari sejak tanggal 21 Juli 2025, tanpa adanya kepastian hukum dari Kejaksaan Simalungun. GMMUR juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan di kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jaksa Simalungun ke Komisi Kejaksaan dan Inspektorat Pengawasan Umum Kejaksaan (Jamwas),” tegas Andry.
GMMUR menegaskan bahwa aksi ini murni untuk kepentingan masyarakat Simalungun dan tanpa paksaan atau titipan dari pihak manapun. Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait laporan mereka, agar citra pendidikan tidak dirusak oleh oknum yang mementingkan diri sendiri.
Tuntutan Aksi:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Simalungun untuk segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat GMMUR No. 00199/K/GMMUR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Simalungun untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan seragam olahraga yang melibatkan oknum vendor berinisial SB, WS, dan WS.
3. Mencurigai adanya tekanan dan intervensi dari oknum vendor kepada kepala sekolah SD-SMP dengan menggunakan ‘atas perintah bapak bupati’, sehingga diduga Bupati Simalungun, Anton Saragih, terlibat dalam pengadaan seragam olahraga.
4. Meminta Kejaksaan Simalungun untuk mendesak Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, GMMUR menilai adanya persekongkolan di tubuh kejaksaan dengan vendor, yang melanggar kode perilaku jaksa.
5. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simalungun, Anton Saragih, untuk memberikan klarifikasi di depan publik.
6. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diliput media, dan konferensi pers terkait hasil RDP bersama pelapor.
7. Jika tuntutan tidak dipertimbangkan, GMMUR akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, Komisi Kejaksaan RI, dan Inspektorat Pengawasan Umum Kejaksaan (Jamwas).
“Tujuh poin tersebut merupakan argumentasi serta tuntutan aksi yang bisa kami sampaikan, harapannya nanti kejaksaan negeri simalungun dapat mempertimbangkan aspirasi yang telah kami sampaikan tanpa adanya paksaan maupun titipan dari pihak lain. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, “Hidup Mahasiswa !!! Hidup Rakyat Indonesia!!! Hidup Perempuan yang Melawan !!!”,tandas Andry.(SGN/R01)
Discussion about this post