Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Pasca terbongkar dan diwartakan rangkap jabatan dan berupaya sogok wartawan untuk menutup pemberitaan,akhirnya Mustafa Kebot Sitorus mengundurkan diri dari pegawai kantor KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan Huta Bayu Raja dan meneruskan jadi anggota Panwascam Kecamatan Huta Bayu Raja.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang layak dipercaya,dan pengakuan ketua Panwascam Kecamatan Huta Bayu Raja,Alex Purba,saat dikonfirmasi apakah surat pengunduran anggotanya dari pegawai KUA sudah ada diterima atau belum, Alex Purba mengatakan,” tidak ada kebot sitorus menyampaikan surat pengunduran diri, dia hanya bercerita bahwa surat pengunduran diri udah disampaikan”tandasnya menjawab konfirmasi wartawan.
Namun di sisi lain,mungkin saja Mustafa Kebot Sitorus sudah mengundurkan diri dari salah satu jabatan yakni Pegawai KUA,namun menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat bagaimana Kebot Sitorus bisa lolos menjadi Panwascam Kecamatan Huta Bayu Raja, sebap untuk menjadi anggota Panwascam tentu harus mengikuti beberapa seleksi dan persyaratan.
Dan perlu diketahui jika mengacu pada pengumuman Bawaslu Simalungun Nomor : 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022, disebutkan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Ada pun syaratnya;
1.Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12.Bersedia bekerja penuh waktu;
13.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14.Bersedia tidak menduduki atau mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari ke 16 poin tersebut,ada beberapa poin yang diduga telah dilanggar oleh Mustafa Kebot Sitorus,dimana Mustafa Kebot Sitorus dinilai tidak memiliki kepribadian kuat ,jujur dan adil karena untuk melengkapi administrasi pencalonannya dia diduga telah berbohong membuat surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, sementara meskipun ia terpilih menjadi anggota Panwascam Kecamatan Huta Bayu Raja namun tetap saja dia rakus dan rangkap jabatan.
Selanjutnya Mustafa Kebot Sitorus melanggar poin 12, sebab sudah bisa dipastikan dia tidak bisa kerja penuh waktu karena dia juga rangkap jabatan pegawai kantor KUA di Kecamatan Huta Bayu Raja.
Selain itu, konfirmasi sebelumnya pada hari kamis (27/07/2023)
Mustapa Kebot Sitorus membuat keterangan palsu dan mengaku sudah memiliki surat ijin rekomendasi dari pimpinan Kantor KUA Huta Bayu Raja, sebagai salah satu persyaratan pencalonannya menuju Panwascam,sementara melalui Pesan WhatsApp kepala KUA Amrrudin mengatakan bahwa perihal surat ijin dari kantor KUA terkait keabsahan Mustapa Kebot Sitorus sebagai panwascam tidak tau menahu perihal tersebut, kepala KUA tidak pernah merasa mengeluarkan rekomendasi ataupun ijin.
Berdasarkan beberapa poin tersebut,diminta kepada ketua panwas Huta Bayu Raja mengeluarkan Rekomendasi kepada pimpinannya untuk pemberhentian Mustapa Kebot Sitorus, selanjutnya kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun harus tegas dan segera menon aktifkan Mustapa Kebot Sitorus karena dinilai berpotensi menganggu kenetralan pemilu serentak 2024.(SGN/Team/GT)
Discussion about this post