Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Sehubungan dengan pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun periode 2023-2028, yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, seleksi tersebut dinilai tidak transparan dan profesional,bahkan ketiga calon anggota dinilai tidak layak karena memiliki beberapa kasus dan pernah tersandung hukum.
Berdasarkan hal tersebut,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun yang dipimpin Armada Simorangkir angkat bicara da surati Timsel Bawaslu Zona 1 terkait seleksi calon anggota Bawaslu Simalungun tidak transparan dan profesional tersebut.
Adapun tanggapan GMKI, bahwa Timsel Zona 1 tidak mengumumkan hasil nilai ujian peserta sehingga diduga adanya kecurangan dan permainan Timsel untuk meluluskan orang-orangnya.adaoun ke 3 calon tersebut yakni
1.Muhammad Choir Nazlan Nasution
2.Manuaris Sitindaon
3.Charles Munthe.
Armada menjelaskan bahwa
Muhammad Choir Nazlan Nasution (Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Saat ini=Red)yang notabene saat ini sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan nomor peserta 0027/CABK-SU.SLN/2023 pernah mendapatkan sanksi hukuman dengan hasil putusan peringatan keras akibat melakukan poligami tanpa se izin istri yang sah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan putusan nomor:18-PKI-DKPP/II/2022 hari Rabu tanggal 22 April 2020.
Muhammad Choir juga pernah diperiksa dalam hal melakukan diskriminasi proses seleksi Panwascam di kabupaten Simalungun pada tahun 2022 dengan perkara nomor:29 PKI-DKPP/ll/2023.
Sedangkan Manuaris Sitindaon yang saat ini sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan nomor peserta 0035/CABK-SU.SLN/2023 Pernah dijatuhi sanksi Pemberhentian tetap oleh DKPP RI berdasarkan putusan Nomor :61/DKPP-PKE-IV/2015 pada hari selasa tanggal 17 November 2015 dan berdasarkan berita online.
Sementara itu Charles Munthe diduga sama sekali belum memiliki pengalaman dalam hal kepemiluan, dan tidak hanya itu,berdasarkan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun, saudara CM tidak terdaftar sebagai pemilih di DPT Kabupaten Simalungun dan di daerah manapun.
“Bagaimana pula seorang Pengawas menjaga hak pilih rakyat sementara dia sendiri tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap,”ujar Armada sambil menunjukkan bukti-bukti terlampir.
Lanjut Armada, bahwa ketiga kandidat ini sampai saat ini masuk dalam proses seleksi Bawaslu kabupaten Simalungun, dan berdasarkan pengumuman tim seleksi Zona 1 dengan nomor 25/Timsel/Zona 1/VII/2023 pada tanggal 4 Juli 2023 nama tersebut masuk dalam tahapan tes Kesehatan dan Wawancara.
Armada menilai seleksi calon anggota Bawaslu Zona 1 telah mencederai proses demokrasi dan berdasarkan fakta-fakta, bahwa ketiga peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Zona I Periode 2023-2028 tidak layak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun karena tindakan-tindakannya melanggar Etika penyelenggara Pemilu dan tidak pantas.
Masih Armada, bahwa apabila masuk ketahap selanjutnya yaitu uji kelayakaan dan kepatuhan maka proses seleksi calon Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pedoman Tata Kerja Timsel.
“Kami minta kepada Tim seleksi agar menindaklanjuti sebagaimana Surat tanggapan kami yang telah kami kirim ke email Timsel Bawaslu Zona 1 kemarin, jika tidak ditanggapi kami akan aksi,”pungkasnya.(SGN/R01)
Discussion about this post