Pematangsiantar, Sinarglobalnusantara.com-
Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Pematangsiantar M.Ishak Hutasuhut mengecam dan sangat menyayangkan statement ataupun pernyataan Wakil Bupati Deli Serdang Lomlom Suwondo yang menyatakan bahwa Kabupaten Deli serdang sebagai Kabupaten Nahdiyin yang artinya Kabupaten pengikut atau warga Nahdatul Ulama, Statement yang dianggap bisa memecah persatuan bangsa ini pun diungkapkan Lomlom ketika menghadapi massa aksi Al Washliyah saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Deli Serdang pada Senin (26/5/2025).
Dengan rasa penuh heran, Ishak mengatakan apa yang di ucapkan Wakil Bupati Deli Serdang bukan mencerminkan sikap seorang kepala daerah yang seharusnya harus bersikap arif, bijaksana dan mengayomi semua pihak.Justru statementnya menyakiti hati masyarakat di seluruh Indonesia bahkan seperti sengaja membenturkan dua kekuatan ormas yang notabene lahir di Indonesia sebelum negara ini merdeka.
” Lomlom Suwondo selaku Wabup atau sekelas pemimpin dianggap sangat tidak layak mengucapkan Deli Serdang sebagai Kabupaten Nahdiyin, pernyataannya selaku pejabat dihadapan masa aksi Al washliyah sejatinya semakin memperkeruh suasana ” Kata ketua PD Al Washliyah pada Selasa, 27/5/2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Tidak hanya itu, Al washliyah Pematangsiantar yang beberapa waktu lalu telah memposisikan dirinya sebagai motor pemersatu tiga organisasi masyarakat Islam terbesar seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama di Kota pematangsiantar merasa miris dan sedih atas statement Lomlom Hanya saja Indris berharap para tokoh di Sumut tidak terpancing atas hal ini.
” Doa kita semoga para tokoh di Sumatera Utara ini tidak terpancing dengan statement murahan Wakil Bupati tersebut yang berpotensi memprovokasi persatuan umat, jika tidak sudah pasti terjadi perang besar antar umat Islam” tegas M.Ishak Hutasuhut.
Melalui pemberitaan disejumlah mediasi massa,PD Al Washliyah Kota Pematangsiantar berharap agar Presiden Prabowo melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi pejabat yang bersangkutan karena dianggap merusak tatanan persatuan Indonesia.”Ungkapan ini tidak bisa ditolerir, karena potensi merusak tatanan Bangsa Indonesia,para pendiri Bangsa ini sudah jelas merumuskan bahwa kita adalah negara hukum dan bukan negara agama atau apapun lainnya,hal itu juga sesuai amanah undang-undang 1945,jadi atas statement Wabup itu pastinya menciptakan polemik baru bagi masyarakat.maka dengan penuh harap agar beliau dicopot saja dari jabatannya “ujar M Ishak.(SGN/Red)
Discussion about this post