Simalungun, sinarglobalnusantara.com-
Nasabah KPR atas nama Manahan Pasaribu (MP) beserta keluarganya merasa tertipu oleh pengusaha PT.Pahala Kekal Propertindo selaku pengembang atau Developer perumahan Subsidi Mutiara Marihat Risidence yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) tepatnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Hal tersebut diungkapkan Manahan Pasaribu kepada Sinar Global Nusantara pada Senin (07/04/2025).
Awal penipuan tersebut diceritakan Manahan Pasaribu (MP) ketika Ronal Haloho dan Rumondang Saragih menurutnya selaku marketing dari PT Pahala Kekal Propertindo menawarkan kepadanya sebuah rumah type 36 di perumahan Mutiara Marihat Residence tanpa uang muka dan biaya akad dan cicilan bulanan hanya 1 juta rupiah.Setelah dicek lapangan rumah tersebut sudah siap huni yang berukuran 6x 6 Meter dengan luas tanah 7 x 14 meter dan sudah dilengkapi pagar dan dapur.”Saat itu Ronal Haloho memberi iming-iming jika MP suatu saat butuh modal maka bisa ambil kembali uang cicil dan kembali melakukan cicilan dari awal, makanya saya dan istri langsung tertarik”ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2024,pihak Developer Parulian Sudartono Sihombing langsung konfirmasi kepada Manahan dan mengarahkan agar mengirim berkas KTP dan KK untuk cek slick,dan segera melengkapi berkas lainnya seperti NPWP,SKU,foto dan tempat usaha, beberapa hari kemudian Parulian Sudartono Sihombing mengarahkan agar pihak Manahan Pasaribu buat buku Tabungan di BTN agar bisa langsung akad pada tanggal 10 Juli 2024.
Diawal bulan Agustus 2024, kunci rumah pun diserahakan kepada Manahan Pasaribu tepatnya di Blok A nomor 12, namun setelah dikroscek bagian isi ruangan Rumah baru ditemukan beberapa kejanggalan pada rumah diantaranya:
1.Bangunan tidak siku.
2.Pintu dan jendela rumah tidak bisa di tutup rapat.
3.Ukuran 2 kamar tidak 4 persegi dan tidak sama sesuai standart perumahan (baling).
4.Engsel pintu dan jendela minim bahkan ada yang di ganjel pakai paku (baling)
5.Plafon rumah/asbes hancur jatuh akibat genangan air hujan.
“Selain 5 poin itu sebenarnya masih banyak lagi yang kurang,dan kami ada buat rekaman soal itu, makanya hari itu juga langsung kami kembalikan kuncinya kepada pihak Developer dan langsung kepada bapak Parulian Sihombing.Saat itu pihak Developer berjanji akan membenahi Rumah tersebut,namun kami harus tetap membayar cicilan sejumlah 1.137.000 per bulan.Namun seiring berjalannya waktu hingga September 2024 rumah yang dijanjikan diperbaiki tak kunjung ada kabar,dan saat kami susul malah Parulian Sudartono Sihombing menjanjikan kami akan dipindahkan ke Blok A Nomor 14″Kata Manahan.
“Setelah kami tunggu tunggu hingga tanggal 25 Oktober 2024 rumah kami tak kunjung bisa ditempati, padahal kontrak rumah kami sudah habis ditempat lain, sehingga kami susul bagaimana kelanjutannya,dan kembali Parulian Sihombing berjanji akan aman paling lama dalam satu minggu,dan saat kami susul kembali pada 28 Oktober 2024 dikatakannya sudah menyuruh tukang untuk mengerjakan rumah yang dijanjikan,namun anehnya saat bertemu tukang malah ingin meminta uang 6 juta untuk pembangunan dapur,ya sudah pasti kami tidak mau, karena dari awal janji janji sudah tidak jelas, sehingga kami tetap pada prinsip janji awal yakni perbaikan rumah”kata Manahan Pasaribu.
Yakin rumahnya sudah selesai selanjutnya di tanggal 12 Desember 2024, Manahan Pasaribu langsung menuju perumahan Residence Mutiara Marihat dan membawa peralatan rumah tangga,namun rumah yang dijanjikan di Blok A Nomor 14 belum selesai juga,dengan kesal dan terpaksa keluarga Manahan memasuki rumah Blok A Nomor 12 yang tadinya miliknya.”Karena kami desak pada 28 Januari 2025 bapak Parulian Sudartono Sihombing datang kerumah bersama tukang bangunan,dia janji lagi akan memberikan konpensasi untuk rumah yang rusak yang kami tempati di blok A Nomor 12, dan setelah dihitung rincian material dan upah tukang maka rincian kompensasi berkisar 20 juta dan sudah kami sampaikan kepada pak Parulian besok harinya melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga Tanggal 3 Maret 2025,tidak ada juga kabar dari pihak Developer sehingga Manahan Pasaribu coba menghubungi Parulian Sihombing namun tidak ada respon, terakhir di tanggal 28 Maret 2025 Manahan kembali menghubungi pihak Developer melalui Parulian Sihombing,namun tetap tidak ada respon hingga Manahan Pasaribu memutuskan untuk mengorbitkan penipuan yang dirasakannya ke publik melalui media Sinar Global Nusantara selaku inspirasi suara rakyat.
“Dari kejadian ini kami sangat rugi,kami merasa dipermainkan dengan janji janji manis,dan kami merasa ditipu, sepertinya antara Developer dan tukang bangunan itu konspirasi ingin menipu saya,pantas saja saat hari akad rumah mereka terus mengejar waktu agar saya langsung jadikan rumah itu,bahkan mereka mengiming-imingi untuk perbaikan rumah dalam bentuk konpensasi kepada konsumen dan menaruh janji manis yang tidak ada ujungnya,sudah 8 bulan permasalahan ini tidak selesai mulai Agustus 2024 sampai april 2025 sementara rumah dicicil 17 Tahun,dengan keadaan rusak dan bangunan yang tidak siku saya tidak terima, namun sebagai rakyat kecil saya bingung harus berbuat apa”,Ungkap Manahan Pasaribu.
Terkait hal ini, Sinar Global Nusantara coba konfirmasi kepada Parulian Sudartono Sihombing selaku pimpinan PT.Pahala Kekal Propertindo dalam hal ini Developer perumahan Subsidi Mutiara Marihat Risidence di Kabupaten Simalungun, namun hingga berita ini diterbitkan Parulian enggan memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor 0812-6589-6xxx pada Senin (07/04/2025) sudah ceklis 2 biru.Namun terkait hal ini dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah selayaknya melakukan audit soal anggaran yang dikelola pihak Developer.hal ini juga merupakan informasi penting buat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).(SGN/R01)
Discussion about this post