Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Puluhan hektar lahan HGU milik PTPN IV Regional ll digarap dan dirusak pengusaha Galian C Ilegal yang beroperasi di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di Afdeling l Kebun Bah Jambi.Lucunya lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV ini lokasinya tak jauh dari Kantor Distrik l Bah Jambi bahkan diperhitungkan paling 700 meter, sedangkan dari kantor Kebun Unit Bahjambi diperkirakan hanya 600 Meter saja.
Perusakan lahan akibat aktivitas Galian C ilegal ini pun diduga mendapat restu dari orang nomor satu di PTPN IV Distrik l Bah Jambi yakni General Manajer Masaeli Lahagu,pasalnya jika bukan karena restunya sudah pasti Galian C tersebut ditutup, bahkan akses jalan keluar masuk sudah pasti lama ditutup,dan jika bukan karena restu General Manajer juga sudah dipastikan manajemen kebun unit kebun Bahjambi pun sudah melaporkan pengusaha galian C tersebut karena sudah banyak merusak tanaman sawit milik perusahaan.
Jika disebutkan General Manajer tidak mengetahui akan aktivitas Galian C ilegal yang merusak lahan HGU dan tanaman sawit milik PTPN lV ini,maka itu tidak mungkin,karena selain jaraknya yang cukup dekat dengan kantor Distrik l,para media Pers juga sudah sering menyoroti kegiatan tersebut,namun penjarahan HGU PTPN IV ini pun terus berlanjut.Aktivitas Galian C ilegal ini pun sudah lama dipantau oleh awak media ini,diketahui biasanya jika disorot media Pers maka akan ditutup sementara lalu akan beroperasi kembali.
Alhasil, selain kerusakan tanaman dan lahan HGU PTPN IV, aktivitas Galian C ini pun telah merusak lingkungan disekitar Sungai Bah Bolon.Padahal jika dikutip penyataan General Manajer Distrik l dari salah satu media online terkait maraknya aktivitas Galian C di wilayah Distrik l,saat itu tahun 2023 Masaeli Lahagu mengatakan manajemen berkomitmen perihal pelestarian lingkungan hidup dan sesuai aturan akan diberikan sanksi bila oknum karyawan turut berperan dalam aktivitas Galian C di wilayahnya.
Kemudian, GM Distrik I Bah Jambi menambahkan, berbagai dampak buruk atas kegiatan penambangan batu dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi secara finansial sangat merugikan aset milik perusahaan, sehingga manajemen akan melakukan pemasangan papan informasi tentang pelarangan kegiatan Galian C di Areal HGU PTPN.Pernyataan tersebut pun ternyata hanya omong omon semata alias hanya cakap cakap tanpa pelaksanaan.
Nyatanya hingga saat ini informasi diketahui sesuai investigasi wartawan pada Jumat (07/03/2025) sekira pukul 16:00 WIB,aktivitas galian C dengan merusak lahan HGU PTPN IV terus berlangsung dan diketahui pelakunya pun pensiunan dari Perkebunan PTPN IV bermarga Pulungan, beberapa pekerja penambang batu terlihat sedang memasukkan batu kedalam truck pengangkut, sementara anak dari Pulungan memantau dari sebuah gubuk yang dibangun disekitar lahan HGU PTPN IV.

atas lahan HGU PTPN IV unit Bah Jambi yang biasa ditempati pengusaha galian C ilegal untuk memantau pekerja.
Terlihat jelas di sepanjang sisi sungai Bah Boloh puluhan tanaman sawit diambang Kematian,jika diguncang angin sedikit saja pasti tumbang karena posisinya sudah berada di jurangan karena para penambang batu sudah mengeruk tanah dan batu disekitarnya hingga kedalaman 7 Meter,bahkan yang lebih parahnya sudah dikeruk percis hingga di pohon sawit.Jika diperhitungkan jarak antara Palung Sungai Bah Bolon hingga ke tanamam sawit yang sudah dirusak sudah mencapai antara 60 hingga 100 meter.

Artinya jika pun mengacu kepada peraturan perundangan undangan Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) berjarak 50 Meter dari Palung Sungai maka sudah jelas bahwa Lahan HGU PTPN IV sudah diserobot oleh pengusaha Galian C Ilegal berkisar 10 hingga 50 meter.Sehingga atas pembiaran yang dilakukan oleh manajemen Distrik I PTPN IV tentang kerusakan lahan HGU dan perusahaan lingkungan ini,maka kuat dugaan para pejabat yang berwenang di Distrik l Bah Jambi dalam hal ini yang paling berkuasa General Manajer Masaeli Lahagu sudah disogok.

Namun sangat sayang sekali,atas temuan ini yang sudah jelas merugikan perusahaan dan negara,Masaeli Lahagu selaku General Manager Distrik I yang notabene seharusnya garda terdepan menjaga lahan HGU dan Tanaman Sawit milik perusahaan ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (08/03/2025) dengan mengirimkan beberapa dokumentasi lapangan ternyata pesan masih ceklis satu, diyakini Lahagu sudah memblokir nomor wartawan mengingat sering mengkritisi pekerjaannya.
Dalam hal ini,untuk mengetahui situasi yang sebenarnya dilapangan dan demi menghentikan kerusakan tanaman dan lahan HGU milik perusahaan lebih dalam, maka diminta kepada Region Head PTPN IV Regional ll Darma Lessan, beserta SEVP Operation I Arief Subhan Siregar, terjun langsung kelapangan kroscek kebeneran, selanjutnya General Manajer Distrik l Masaeli Lahagu segera dievaluasi dari jabatannya.Bukan hanya sampai disitu, atas kerusakan alam serta tanaman milik PTPN IV PalmCo yang notabene adalah milik negara,maka Aparat Penegak Hukum dinilai perlu menegakkan hukum dan mengungkap keterlibatan oknum oknum didalamnya.(SGN/R01).
Discussion about this post