Sergai, Sinarglobalnusantara.com-
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal SH.MH.,bersama 3 penyidik dan pelapor akhirnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ojahan Siregar ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut dan Kabag Wasidik Polda Sumut bahkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan tidak professional dan tidak netral dalam melaksanakan tugas penanganan kasus pengerusakan kamera CCTV milik Ericson Marianto Simamora yang sebelumnya telah membuat pelaporan di Polsek Firdaus.
Dimana sesuai keterangan Hechrin Purba SH,MM selaku kuasa hukum Ojahan Siregar,kasus ini bermula pada tanggal 16 Agustus 2024,Ericson Marianto Simamora membuat laporan ke Polsek Firdaus tentang pengerusakan 4 unit CCTV dirumahnya,dalam laporan tersebut diduga ada 3 pelaku yakni Nanang Priadi, Dedi purnama Harahap,dan Ojahan Siregar.
Namun oleh keluarga dan Ojahan Siregar melihat banyak kejanggalan atas kasus tersebut, pihaknya juga tidak menyangka kasus tersebut akan banyak dimanipulasi demi menyelamatkan salah satu tersangka bernama Dedi Purnama Harahap,”Setelah kami selidiki ternyata Dedi Purnama Harahap yang sebelumnya dilaporkan sebagai salah satu pelaku ternyata mempunyai saudara di Polsek Firdaus yaitu Aiptu Hendra Saputra.Kami menduga dengan koneksi tersebut dimanfaatkan Dedi Purnama Harahap bebas dari jeratan hukum dan keluar dari ruang tahanan Polsek Firdaus”ujar Hecrin Purba didampingi MS selaku mertua Ojahan Siregar pada hari Rabu (05/03/2025).

Tak sampai disitu, Kapolsek Firdaus bersama 3 penyidik serta pelapor diduga lakukan konspirasi jahat dalam penetapan dan pembebasan tersangka, dimana Ojahan Siregar sebenarnya tidak ada terlibat melakukan pengerusakan CCTV milik pelapor (Ericson Marianto Simamora),”Klien saya Ojahan Siregar dijebak dalam hal ini,kami menduga dan sesuai informasi yang beredar bahwa penyidik telah mengintimidasi salah satu tersangka bernama Nanang Priadi,dia diancam oleh penyidik agar memberikan keterangan bahwa pak Ojahan Siregar ikut melakukan pengerusakan CCTV.Bahkan personil Polsek firdaus diduga telah melakukan kekerasan dengan cara memukul,menampar hingga menjambak rambut Nanang Priadi agar mau memberikan keterangan dan menumbalkan Ojahan Siregar,kita sudah mendapat surat pernyataan dari pak Nanang Priadi”ujar Hecrin Purba sembari menunjuk surat keterangan Nanang Priadi bahwa Ojahan Siregar tidak terlibat dalam kasus pengerusakan 4 CCTV tersebut.
Atas dugaan konspirasi jahat ini,Hechrin Purba,SH,MH yang sebelumnya juga ternyata merupakan kuasa hukum dari Nanang Priadi, telah membuat laporan pengaduan kepada AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu selaku Kapolres Serdang Bedagai pada tanggal 5 September 2025,tetapi sampai saat ini Kapolres Serdang Bedagai diam dan belum ada respon dengan laporan tersebut.
Akhirnya,pada hari Selasa 25 Februari 2025,Hecrin Purba membuat laporan pengaduan di Polda Sumut,”Bukan hanya Kapolsek dan penyidik yang kita laporkan,tetapi ikut juga Ericson Marianto Simamora kami laporkan ke Polda Sumut karena melakukan pengancaman dan menghina Ojahan Siregar sewaktu masih di sel tahanan Polsek Firdaus, kemarin itu Ericson Marianto Simamora pada tanggal 22 Agustus 2024 berkisar pukul 23:00 WIB masuk ke dalam sel tahanan Polsek Firdaus dan mengintimidasi Ojahan Siregar dengan berkata akan menjadikannya tersangka, bukan hanya itu,pihak penyidik melarang pihak keluarga Ojahan Siregar dan Kuasa Hukumnya untuk melihat di sel tahanan Polsek Firdaus sebelum dipindahkan ke Kejari Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang”Ujar Hecrin didampingi MS
Sementara itu,MS yang merupakan mertua Ojahan Siregar mengatakan akan terus mencari keadilan buat saudaranya,”Kami akan terus berupaya mencari keadilan buat anak kami ini, karena dia tidak bersalah,kita lihat saja nanti pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, mari nanti kita lihat bagaimana putusan Hakim pengadilan apakah tegak lurus atau tidak.Jika Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak jujur dalam kasus ini,saya dan keluarga akan mencari keadilan hukum sampai Ojahan Siregar mendapatkan keadilan hukum karena dia tidak bersalah,”kata MS.
Terkait kasus ini, tentu miris rasanya jika memang Ojahan Siregar harus menjalani hukuman meskipun tidak dilakukannya,apa jadinya Negara ini jika seseorang yang tidak bersalah bisa dijadikan ikut bersalah, sehingga dinilai Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo Subianto beserta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto,Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin SH,MH,kajati Sumut Idianto SH MH, Agar menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.(SGN/NES)
Discussion about this post