Jakarta,Sinarglobalnusantara.Com – Belum terungkapnya dalang pemasangan pagar laut di Tangerang Banten membuat heran Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya.
“Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)” kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025).
Padahal, kata Jusuf Kalla, berdasar keterangan pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah disampaikan sebelumnya, keberadaan pagar laut tersebut sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku pada bulan September 2024 sudah melaporkan temuan adanya pagar laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Tapi setelah berbulan-bulan berlalu kasus ini juga belum tuntas dan sekarang kasusnya mencuat ke publik.
Bahkan hingga kini petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut meski tak diketahui pemiliknya.
Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang mampu memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sebagai hal yang kelewatan.
“Ini kelewatan negeri ini,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidanakan
Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.
Mahfud MD menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.
Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.
Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.
Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.(SGN/RED)
Discussion about this post