Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Panitia pengawas pemilu Kecamatan atau panwascam Kecamatan Hutabayu Raja sudah terlantik sekitar bulan Oktober 2022.
dengan jumlah 3 orang per kecamatan seluruh kabupaten Simalungun.
Ada yang aneh dengan salah satu anggota di panwascam Hutabayu Raja,yakni
Mustapa Kebot Sitorus, selain menjadi Anggota Panwascam, ternyata ia juga merupakan seorang guru di MTS Madani Perdagangan, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.dan tidak hanya disitu,ia juga diketahui seorang penyuluh agama di kantor KUA (kantor Urusan agama) di Kecamatan Hutabayu Raja.
Jika mengacu ke undang undang KPU tentang pengawasan dan penyelenggaraan pemilu, maka Mustapa Kebot Sitorus jelas melanggar aturan rangkap jabatan yang tertuang dalam pasal 33 undang-undang pemilu tahun 2003.dalam pasal tersebut menyatakan “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Terkait rangkap jabatan ini,ketua Panwascam kecamatan Hutabayu Raja, Alexon Purba menyampaikan, bahwa hal itu bukan haknya untuk menjawab, “bukan hak saya menjawab bang,karena kami sama sama direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun, baiknya konfirmasi kesana bang”katanya pada Selasa (25/07/2023)
Terpisah,Saat di konfirmasi Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui pesan Whatsapp, tidak ada tanggapan , walaupun terlihat pesan sudah terkirim dan sudah ceklis dua pada hari Selasa(25/07/2023)
Hal serupa juga untuk Mustapa Kebot Sitorus selaku panwas yang diduga rangkap jabatan, tidak ada tanggapannya ketika dikonfirmasi.
Diminta kepada KPU/Bawaslu kabupaten Simalungun, agar segera menindak oknum yang melanggar aturan tentang penyelenggaraan pemilu, demi tercipta netralitas pesta demokrasi dan penyelenggaraan dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.(SGN/GT)
Discussion about this post