Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
“Masih adakah keadilan di negeri ini”,kalimat tersebut wajar dipertanyakan melihat situasi yang terjadi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Meskipun Kesewenang wenangan dan arogansi berlangsung dipertontonkan oleh Pangulu Bosar Nauli Heppi Nurnatalian Sidauruk didepan mata rakyatnya sehingga ratusan warganya sendiri pun telah melakukan unjuk rasa 5 kali dengan puncak aksi demo di Kantor Bupati Simalungun pada 27 Desember 2024 lalu,demi menuntut keadilan bagi rakyat dengan tuntutan 8 poin dan salah satunya mengembalikan Perangkat Nagori atas nama Dedy Shandika Sinaga seperti biasa dan menyerahkan segala sesuatu berupa hak dan tanggung jawabnya,warga juga menuntut agar Pangulu diberhentikan dari jabatannya,namun tetap saja tidak ada sanksi ataupun hukum yang bisa menghentikan perbuatan semena mena di Nagori Bosar Nauli.
Buktinya, meskipun sebelumnya didepan para aksi demo Kabid DPMN Kabupaten Simalungun.Robert Kennedy Silalahi mengaku telah memberikan nasehat terhadap Pangulu Bosar Nauli soal pemberhentian Kaur Pemerintahan Dedy Shandika telah menyalahi regulasi karena tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, namun tetap saja Heppi Sidauruk meneruskan hasratnya dan dengan diam diam terus menyusun strategi untuk memberhentikan dan mengangkat Kaur Pemerintahan yang baru,hal tersebut pun terungkap karena menyebar informasi ada test wawancara untuk pengangkatan perangkat Nagori Bosar Nauli yang dilakukan di Kantor Camat Sementara di Nagori tidak ada diberlakukan pengumuman penjaringan tungkat/perangkat Nagori.
Terkait informasi adanya wawancara seleksi penjaringan perangkat Nagori untuk Nagori Bosar Nauli dalam hal ini menggantikan Kaur Pemerintahan Nagori Bosar Nauli atas nama Dedy Shandika Sinaga yang diketahui menyalahi dan melanggar berbagai aturan bahkan belum ada rekomendasi dari Camat Hatonduhan, Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/01/2025) belum memberikan keterangan,pesan konfirmasi yang dikirim hanya ceklis satu,kuat dugaan nomor wartawan sudah diblokir mengingat sering kristiani kinerjanya.
Sementara itu,Camat Hatonduhan.Ryan Fahrizal Pakpahan,ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (14/01/2025) mengatakan memang ada wawancara penjaringan perangkat Nagori,namun itu seleksi mengisi jabatan untuk penambahan perangkat Nagori sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 400.10.2.2/1550/2024 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagori.
“Itu seleksi untuk penambahan perangkat Nagori lang,bukan hanya Nagori Bosar Nauli saja,namun seluruh Nagori itu kita ada laksanakan sesuai Surat Sekda Kabupaten Simalungun.Kalau soal pergantian dan pengangkatan Kaur Pemerintahan Nagori Bosar Nauli itu belum ada kita keluarkan rekomedasinya,dalam konfirmasi kawan kawan media Pers sebelumnya juga kita udah jelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Hatonduhan tidak ada mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Nagori khususnya Kaur Pemerintahan Bosar Nauli,itu kan harus ada dasar hukumnya baru sah”jelas Camat.
Perlu diketahui berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota dan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota.
Maka berdasarkan undangan undangan tersebut dipastikan pemberhentian Dedy Shadika Sinaga dari Kaur Pemerintah jelas salah dimata hukum,jika hal ini lolos maka kredibilitas dan integritas para pemangku jabatan seperti Camat, Kepala Dinas DPMN Kabupaten Simalungun dipertanyakan dan layak di evaluasi.
Sebelumnya sekitar 270 massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Bosar Nauli bersama mahasiswa adakan unjuk rasa di depan kantor DPMN Simalungun dan didepan kantor Bupati Simalungun dan berakhir di Polres Simalungun,massa menuntut agar Pangulu Bosar Nauli diberhentikan dari jabatannya demi keadilan masyarakat.aksi yang dipimpin Susilo Atmaja Purba salah satu aktivis di Simalungun yang kerap disapa Purba Blankon itu menuntut 8 poin penting, diantaranya:
1.Meminta Aparat Penegak Hukum segera lakukan penyelidikan dugaan korupsi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang viral di media sosial terkait pengadaan 2
Unit Laptop dan pengadaan kursi yang terungkap setelah salah satu Kaur
Pemerintahan yang coba dipecat hingga buka suara di Media Sosial.
2. Atas nama kebenaran dan keadilan, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bosar
Nauli Peduli Jeritan Rakyat meminta agar Kapala Urusan (kaur) Pemerintahan
atas Nama Dedy Shandika Sinaga yang sebelumnya di pecat karena tidak
bersedia menandatangani dan mempertanggungjawabkan LPJ Dana Desa yang tidak jelas dan berbau korupsi, segera dikembalikan bekerja seperti semula, adapun hak dan kewajibannya sebagai Perangkat Nagori dikembalikan, Sementara Pangulu Bosar Nauli Heppi Sidauruk yang telah bersikap arogan dbertindak semena mena harus dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
3.Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Tanah Jawa Resor
Simalungun, segera memproses DUMAS yang dilayangkan masyarakat Bosar
Nauli beberapa bulan yang lalu terkait pengalihan bantuan sosial (Bansos) yang
bersumber dari Kementerian Sosial, dimana hingga saat ini nasib masyarakat
yang berasnya dialihkan tidak jelas nasibnya.
4. Diduga karena iming-iming uang dan ada konspirasi buruk, akhirnya Pangulu
lebih perduli dan memihak dengan pihak luar yang mengaku memiliki
keputusan Mahkamah Agung dengan putusan memenangkan perkara tanah di
Dusun Sukajadi dan Dusun Rondang di Nagori Bosar Nauli, sementara warga
sudah menduduki lahan tersebut puluhan tahun, meskipun Pangulu adalah
warga pendatang beberapa tahun di Desa tersebut justru tidak ada koordinasi
dengan para tokoh masyarakat dan justru membuat surat edaran agar
masyarakat mengosongkan rumah dan lahan masing-masing, hal tersebut
memicu amarah masyarakat sehingga membuat suasana di 2 Dusun tersebut
huru hara, maka atas nama keadilan dan kebenaran kami masyarakat meminta
agar Pangulu Bosar Nauli nama Heppi Nurnatalia Sidauruk segera dipecat dari
jabatannya demi menjaga ketertiban masyarakat umum.
5. Meminta aparat penegak hukum segera menangkap Erwin Sinaga (Suami
Pangulu Bosar Nauli) dan mengungkapkan dugaan keterlibatan Pangulu yang
saat ini dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah milik GM
Hamonangan Sinaga, adapun laporan tersebut dijatuhkan mulai 23 Oktober
2024.
6. Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut Anggaran BUMNag Bosar Nauli
sejumlah 170.000.000 rupiah yang diperuntukkan untuk usaha Jual Beli Pupuk, sementara kios milik BUMNag ini terpantau warga hampir setiap hari tidak ada
aktivitas jual beli dan meminta melakukan Evaluasi terhadap Pengurus
BUMNag milik Nagori Bosar Nauli khususnya Ketua BUMNag atas nama Erwin Sinaga yang ternyata suami dari Pangulu Nagori Bosar Nauli yang dinilai tidak
becus mengelola BUMNag hingga tidak ada kontribusi ke masyarakat.
7. Meminta Bupati Simalungun agar segera turun langsung mengecek
Pangulu Bosar Nauli atas tindakan yang telah dilakukan sehingga menyebabkan
masyarakat resah, dalam hal ini mendesak Bapak Bupati Simalungun
mengganti Pangulu Bosar Nauli dalam waktu dekat.
8. Meminta Bapak Kapolres Simalungun agar turun langsung untuk melakukan
evaluasi terhadap anggotanya khususnya Polsek Tanah yang dimana adanya
laporan DUMAS dari masyarakat yang sampai hari ini tidak di proses kasusnya
bahkan tidak ada informasi sedikit terkait DUMAS yang dilaporkan, dalam hal ini
Warga mengecam kinerja Polsek Tanah Jawa.
(SGN/R01)
Discussion about this post