Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Malang benar nasib Suandi Hutabalian(40) warga Nagori Silakkidir,Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Dimana sebelumnya Suandi menjadi korban tabrak lari di sekitar Kecamatan Tanah Jawa hingga diboyong menuju Rumah Sakit Umum Balimbingan di Nagori Balimbingan,Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun sesuai keterangan korban kepada beberapa wartawan pada hari Rabu (08/01/2025),kasus ini bermula pada saat dirinya mengalami Lakalantas korban tabrak lari di bulan Desember 2024,selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Balimbingan,korban pun sempat dirawat di Rumah Sakit ini dan akhirnya dibawa pulang orang tuanya setelah membayar biaya perobatan sejumlah 1.529.029 rupiah.
Setelah pulang kerumah beberapa hari bukannya sembuh, justru kondisi korban semakin memburuk,dimana terjadi pembengkakan dan menimbulkan nanah pada jahitan lukanya, akhirnya Lamena Boru Sinaga selaku orang tua korban meskipun dalam keadaan kurang sehat akibat faktor umur lansia bergegas melaporkan hal tersebut pada salah satu Bidan Desa dan minta diperiksa, namun oleh bidan diarahkan agar dibawa kembali ke Rumah Sakit.
Akhirnya pada 19 Desember 2024 lalu,ibu Lamena Sinaga ini pun membawa Suandi Hutabalian ke RS Vita Insani untuk memeriksa pembengkakan pada jahitan anaknya (korban =Red),namun hasilnya sangat mencengangkan, ternyata terdapat ada besi berupa bekas potongan pedal sepeda motor didalam jahitan yang membengkak tersebut.
Tentu ditemukanya potongan besi di tubuh korban membuat korban dan orangtuanya sangat kesal, karena hal ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan korban, itupun sebagai orang kecil yang merasa tidak ada kemampuan melawan perusahaan besar,orang tua korban tetap beretika baik menemui bidang administrasi RS Balimbingan PT Prima Medica Nusantara dan meminta biaya perobatan anaknya dikembalikan,namun niat tersebut dibalas pihak RS Bahlimbingan dengan penolakan dan menyatakan tidak bisa di kembalikan lagi uangnya.
Selanjutnya, orang tua korban pun bertemu dengan beberapa wartawan dengan dilanjuti beberapa wartawan menyambangi kediaman korban di Nagori Silakkidir, namun setelah diambil alih Media Pers,desas desus cerita memalukan pun muncul dimana pihak manajemen RS Balimbingan mencoba niat mengembalikan biaya berobat korban melalui salah satu wartawan di Kecamatan Tanah Jawa,namun oleh wartawan tersebut ditolak karena sebelumnya tidak ada itikad baik manajemen Rumah Sakit saat orang tua korban di ruang administrasi meminta biaya perobatan anaknya dikembalikan sebelumnya.
Sementara itu sesuai hasil wawancara wartawan terhadap ibu Lamena Boru Sinaga saat didampingi keluarganya mengatakan sangat kecewa atas pelayanan Rumah Sakit Balimbingan yang menurutnya kurang perduli pada pasien,selaku orang tua tentu keberatan jika kaki anaknya dijahit namun dibiarkan besi didalamnya,bahkan pihak Rumah Sakit sendiri hanya memberikan gambar tanpa memberikan penjelasan jika ada besi dalam kaki anaknya, hanya pihak Rumah Sakit menyuruh agar anaknya dirujuk ke Rumah Sakit di Pematang Siantar tanpa mengatakan ada besi dibungkus dalam kali anaknya.
Atas hebohnya peristiwa tersebut khususnya di Media Sosial,salah satu aktivis Siantar Simalungun Susilo Atmaja Purba yang kerap disapa Purba Blankon pun memberikan komentar pedas dan berniat mengajak para aktivis dan masyarakat Simalungun melakukan aksi unjuk rasa, menurutnya hal tersebut murni kelalaian bertugas yang bisa menghilangkan nyawa korban,hal ini sekaligus menunjukkan buruknya pelayanan di RS Balimbingan.
“Kasus ditemukannya besi di tubuh pasien ini bukan awal kebobrokan Rumah Sakit ini,namun jika kita lihat rekam jejak di media sosial, begitu banyak kita lihat kebobrokan yang terjadi di Rumah Sakit ini, mulia dari pelayanan yang buruk, pungli,bahkan ada pasien yang menggugurkan kandungan di toilet dan masih banyak kasus lain, jika terus dibiarkan nanti manajemen semakin bertingkah dan tidak memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat atau pasien,maka menurut saya sudah layak dilakukan aksi unjuk rasa meminta pertanggungjawaban sekaligus evaluasi Direktur dan seluruh Jajaran Pimpinan di Rumah Sakit Balimbingan itu”kata Purba Blankon.
Lebih lanjut Sekjen LSM KCBI Simalungun ini menyoroti soal kelalaian petugas Rumah Sakit dalam penanganan pasien,”Jika benar besi tertinggal ditubuh pasien sesuai keterangan atas nama bapak Suandi Hutabalian,maka jelas itu kelalaian berat yang dilakukan oleh petugas medis dan bisa mengakibatkan kematian pada pasien,maka dalam hal ini jika kita mengacu pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,pada pasal 84 ayat 1 jelas disebutkan Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat maka dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,pun begitu pasti ada solusi bagi keluarga korban dalam hal ini”Tandasnya.
Atas dugaan bobroknya pelayan yang berpotensi menyebabkan kematian pasien di Rumah Sakit Balimbingan PT Prima Medica Nusantara ,Direktur Rumah Sakit Balimbingan dr.Indah Mutia Sari,MKM belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi (SGN/AP)
Discussion about this post