Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Hanya berjarak sekitar 200 meter saja dari Kantor Polsek Panei Tongah Resor Simalungun,Diduga Galian C Ilegal jenis tanah urung yang dikeruk dari perbukitan bebas beroperasi di Kelurahan Pane Tongah, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Selain diduga ilegal,Galian C ini pun mengganggu kenyamanan umum dan meresahkan masyarakat dan pengguna Jalan karena menyebapkan jalanan licin dan kadang berdebu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diunggah melalui media sosial bahwa ada Galian Galian C di Pane Tongah dinilai menganggu aktivitas warga, mendapatkan informasi wartawan Sinar Global Nusantara langsung lakukan investigasi beberapa hari dilapangan tempat pada tgl 12 dan 19 Desember 2024.
Memang ditemukan aktivitas tersebut juga sangat mengganggu kenyamanan umum karena sering mengakibatkan kemacetan panjang akibat Truck Truck besar yang keluar masuk lokasi, kemacetan juga diakibatkan truk yang memutar sekitar lokasi untuk menunggu antrian di pinggir jalan,selain itu tanah yang menempel pada ban truk berjatuhan di bahu jalan mengakibatkan jalanan licin saat disiram air dan sebagian berdebu saat cuaca panas.
Sedangkan dilokasi Galian C tidak ditemukan pemiliknya,hanya ada beberapa pekerja dilapangan sedang mengatur kegiatan,di lokasi ditemukan setidaknya ada 3 alat berat excavator untuk mengeruk tanah dan memasukkan ke dalam truk, sedangkan puluhan truk sedang parkir ditepi jalan menunggu antrian pengisian tanah.Namun dilokasi tidak ditemukan papan PLANK dari Dinas terkait menandakan Galian tersebut lengkap secara administrasi, namun seorang lelaki yang coba dikonfirmasi terkait aktivitas Galian tersebut mengaku kurang mengetahui dan hanya bekerja saja, justru ia mengarahkan agar wartawan menemui seseorang yang informasinya sebagai pembagi jatah,kuat dugaan jatah yang dimaksud adalah uang stabil kepada oknum oknum agar aktivitas aman dan lancar.

Sementara informasi dihimpun bahwa tanah yang dikeruk dari Galian C tersebut dijual kepada pengembang jalan TOL arah Pematang Siantar, untuk harga 1 Rit Truk dijual 200.000 rupiah, namun informasi tersebut belum bisa dipastikan karena warga hanya mendengar informasi dari mulut ke mulut saja,Sedangkan dalam satu hari saja pengusaha Galian C tersebut bisa menjual Tanah Urug hingga 200 rit.
Atas hal ini, tentunya sangat merugikan pemerintah dan masyarakat sekitar, bahwa penambangan bahan galian C tanpa izin yang sah dapat menimbulkan berbagai kerugian banyak pihak, baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Terkait aktivitas ini, Kapolsek Panei Tongah AKP.Halashon Sihotang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/12/2024),ada beberapa poin yang coba dipertanyakan wartawan pada Kapolsek termasuk sejauh apa pihak kepolisian melakukan monitoring atas aktivitas Galian C yang diduga ilegal dan mengganggu ketentaraan umum.

Namun hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi Halashon Sihotang masih bungkam meskipun pesan telah tersampaikan dan sudah tanda terbaca.(SGN/Team)
Discussion about this post