Simalungun, Sinarglobalnusantara.com
Diikuti peserta dari 9 Nagori,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun sukses adakan sosialisasi Paralegal Hukum di Kecamatan Hatonduhan yang berlangsung di Aula Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024).
Sosialisasi Paralegal Hukum ini diharapkan bisa memacu para Perangkat Desa untuk memiliki peran penting dalam membantu informasi tentang hukum kepada masyarakat Desa yang mengalami permasalahan di bidang hukum kedepannya.
Mengawali sambutan Camat Hatonduhan.Ryan Fahrizal Pakpahan SIP menjelaskan sedikit perihal Paralegal Hukum dan apa manfaat kegiatan tersebut bagi masyarakat,menurut Camat Paralegal Hukum adalah seseorang ataupun masyarakat yang memiliki keterampilan hukum atau mengerti tentang hukum namun ia bukan seorang pengacara.Jadi Sosialisasi tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi perangkat Desa dan masyarakat apabila kelak tersandung kasus hukum.
“Sebelumnya kita memang mengajukan permohonan kepada Kejari Simalungun agar melakukan sosialisasi tentang Paralegal ini di 9 Nagori di Kecamatan Hatonduhan,seharusnya kegiatan ini dilakukan per Nagori,namun mengingat kondisi waktu yang begitu padat pasca Pilkada kemarin bahkan kita langsung dihadapkan momen Natal,sehingga kita usulkan agar dilakukan secara bersamaan,akan tetapi kami selaku Pemerintah Kecamatan mengharapkan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa,setidak kedepan kegiatan ini juga diharapkan bisa menghindari atau setidaknya bisa meminimalisir penyalagunaan Dana Desa dalam era keterbukaan informasi publik menuju masyarakat sejahtera”Tandas Camat.
Dalam kesempatan,Riyan berpesan agar semua Kades/Pangulu kedepannya sangat mengutamakan kemajuan BUMNag masing masing,hal tersebut juga mendukung mendukung program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrim yang saat digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sementara itu,Sebagai Narasumber dari Kejari Simalungun Bidang Intelijen,David Siregar dalam pemaparannya mengatakan, Paralegal Hukum merupakan kecakapan seseorang dalam bidang hukum dan ini bukan profesi,namun mengingat saat ini kondisi ditengah masyarakat masih banyak yang buta akan hukum maka dinilai memang perlu dilakukan Sosialisasi Paralegal Hukum sehingga kedepannya masyarakat lebih cerdas tentang permasalahan hukum.
David Siregar juga mengungkapakan bahwa saat ini Kejari Simalungun menyiapkan beberapa Pos Pelayanan Hukum, sehingga siapa pun yang ingin konsultasi terkait hukum maka Kejari Simalung selalu terbuka untuk masyarakat dengan pelayanan gratis.
Sesuai keterangan David,ada 6 bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Simalungun yang selalu bersentuhan dengan masyarakat Simalungun diantaranya:
1.Pembinaan/personalia.
Bidang ini yang mengurusi pegawai dan mensosialisasikan apabila ada penerimaan pegawai.
2.Barang Bukti dan Pasar.
Bidang ini mengurusi bidang perkara umum dan perkara khusus
3.Bidang Perdata dan Tata Usaha.
Bidang ini hanya bisa mendampingi pemerintah dan Negara ketika tersandung kasus hukum dan bukan mendampingi individu
4.Bidang Tindak Pidana Umum.
Bidang ini menangani perkara yang dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,bidang ini juga menangani tilang.
5.Bidang Tindak Pidana Khusus.
Bidang ini menangani kasus yang dialami oleh Aparat Negara seperti Pangulu dan Perangkat Desa.
6.Bidang Intelijen.
Bidang ini tugasnya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait pencerahan hukum, bidang ini juga menerima dan menyelidiki laporan dan bisa menerbitkan surat penangkapan dan membuat DPO pada tersangka.
Selain pemaparan tersebut, pihak Kejaksaan juga mengingatkan para Aparat Desa agar memperkuat mental dan memperbaiki sistem di Desa,”Memperkuat mental dimaksud harus siap dikritisi oleh para LSM dan Media Pers,artinya jika mereka turun ke Nagori saudara artinya saudara kurang efisien dalam bekerja,maka dalam hal ini perlu memperbaiki sistem di Nagori agar kita benar benar memahami segala aturan kepemerintahan di Nagori kita “tandas David.
Sementara itu narasumber lain dari Kejari Simalungun.Inri,banyak memaparkan terkait maksud hukum Restorasi Justice dan bagaimana metode penyelesaiannya.Menurut Inri kasus kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebaiknya diselesaikan di Nagori saja melalui Restota Justice.
Dalam sesi tanya jawab,Purba Blankon mewakili masyarakat sekaligus aktivis di Simalungun mempertanyakan bagaimana proses hukum dan tindakan hukum ketika seorang oknum Pejabat Kepala Desa atau Perangkat Nagori mengalihkan bantuan dari masyarakat tanpa melakukan Musyawarah.Purba Blankon juga mempertanyakan bagaimana proses hukum apabila seorang Perangkat Desa tersandung kasus Politik Praktis.
Menjawab hal tersebut, Kejari Simalungun melalui David Siregar mengatakan, apabila ada pengalihan bantuan baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau lainnya maka secara hukum sudah jelas harus dilakukan musyawarah antara masyarakat dengan Pemerintah Nagori,hal tersebut dilengkapi dengan Berita Acara,dan apabila tidak melengkapi hal itu semua jelas itu adalah kesalahan.Namun dalam hal ini David tidak menjelaskan bagaimana tuntutan hukum terhadap oknum apabila ada melakukan pengalihan sepihak.Namun soal Pangulu atau Perangkat Desa yang tersandung kasus Politik Praktis maka menurut David harus diproses sesuai undang undang ASN.(SGN/R01)
Discussion about this post