Siak,Sinarglobalnusantara.com-
Langkah Kubu Petahana Alfedri-Husni menggugat hasil Pleno KPU Siak, yang menetapkan Paslon Bupati nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal sebagai pemilik suara terbanyak, menyita perhatian banyak kalangan.
Berbagai reaksi ditimbulkan, hingga penolakan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mengharapkan konflik politik ini segera berakhir.
Tak dipungkiri, Pilkada yang seharusnya selesai Ketika KPU Siak menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 5 Desember lalu, kini berlarut-larut disebabkan incumbent yang tidak terima dengan hasil yang ditetapkan.
Dampaknya, masyarakat menjadi bingung siapa sebenarnya yang menjadi pemimpin mereka. Tak hanya itu, kubu-kubu yang tercipta di tengah masyarakat efek Pilkada tak kunjung terpecahkan.
“Meskipun selisih suara antara paslon 02 dan paslon 03 hanya 224 suara, buat petahana sangat berat untuk membuktikan bahwa dia lebih unggul. Karena pemohon harus mendalilkan, bahwa ada kekeliruan KPU Siak dalam menetapkan 02. Dan harus mendalilkan, bahwa pemohonlah yang seharusnya ditetapkan, dengan memaparkan angka-angkanya unggul versi Pemohon,” ujar Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.
Pemohon, lanjut Ilham, harus membuktikan satu persatu, dengan menghadirkan angka-angkanya di TPS-TPS, di nomor berapa locusnya yang menurut penghitungan Pemohon.
Ilham menjelaskan, sengketa di MK biasanya terbagi menjadi beberapa jenis putusannya. Yakni Diterima, Tidak Diterima, Dikabulkan (sebahagian atau keseluruhan), Tidak Dikabulkan.
“Analisis saya, permohonannya peluangnya tidak dikabulkan seluruhnya. Karena pemohon terlalu kesulitan untuk bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya karena tidak punya alat bukti yang didukung dengan saksi-saksi yang selaras,” jelas Ilham.(SGN/Hulu)
Discussion about this post