Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Pembangunan infrastruktur fisik dimasa Reformasi dan otonomi daerah dewasa ini disyaratkan mendapat feed back dari seluruh elemen masyarakat untuk mengontrolisasinya,bagaimana tidak referensi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN)disetiap sendi kehidupan berbangsa dan Bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu peraturan yang ditetapkan adalah wajib bagi pelaksana proyek pemerintah untuk melakukan pemasangan PLANK papan proyek,hal ini telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan diperkuat dengan Perpres(Peraturan Presiden) No 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Anehnya,disaat gesit gesitnya tentang Keterbukaan Informasi Publik di negara ini,namun masih saja ada yang coba main main saat pengerjaan proyek dilapangan, seperti yang terpantau pada hari Kamis (05/12/2024) di lokasi pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di SD Negeri 097347 Ujung Padang tepatnya di Huta ll Sidorukun, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Meskipun pekerjaan diperhitungkan sudah berjalan seminggu,namun tidak ada ditemukan dilokasi pengerjaan PLANK proyek yang mencantumkan sepesipikasi,berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir serta perusahaan yang mengerjakan.Sehingga dalam hal ini masyarakat sekitar dan para aktivis sosial control tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pengerjaan tersebut, sehingga wajar jika proyek ini diduga sarat korupsi, karena dari awal pengerjaan saja sudah tidak mencerminkan asas keterbukaan.
Selain tidak memasang Plank proyek,pantauan wartawan dilapangan pada pengerjaan fisik seperti pemasangan batu padas diduga tidak sesuai standar, dimana untuk mengurangi penggunaan semen dan menghemat waktu kerja untuk memecah batu maka pemasangan batu Padas dilakukan diatas ukuran standar bahkan mencapai diameter 50-60 CM,sehingga dipastikan mengurangi kualitas dan ketahanan TPT tersebut.

Namun sangat disayangkan,tidak ada ditemukan satu pun pekerja dilapangan yang bisa dilakukan konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.Sementara itu Sri Hadijah selaku Kepala Sekolah SDN 097343 Ujung Padang,saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan kurang mengetahui terkait proyek tersebut”Itu proyek dinas saya tidak tau tentang itu”cetus kepala sekolah.
Terkait temuan dilapangan,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih diminta bertidak tegas terhadap rekanan yang membandel dan tidak taat aturan, bahkan disaat gencarnya penumpasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,sudah selayaknya Kadis Pendidikan melakukan Blacklist pada rekanan tersebut.(SGN/TS)
Discussion about this post