Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Dalam pemerintahan Desa/Nagori, posisi Kepala Desa /Pangulu bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu, bahkan sudah jelas juga didalamnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan
melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3)
Namun seperti biasa, ekspektasi tidak seindah kenyataan, diduga sikap sok berkuasa dan menganggap diri adalah raja kecil, begitulah hal yang dilakukan oleh Jenni Rahmat Kartolo Damanik selaku Kades/Pangulu Nagori Sinaman Labah , Kecamatan Dolok Massagal, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sehingga pangulu yang baru dilantik ini diduga sanggup melabrak hukum demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Informasi ini pun mencuat bermula dengan curahan hati Raijon Saragih kepada Sinarglobalnusantara.com pada hari kamis (21/07/2023), dimana salah satu perangkat Nagori yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Nagori Sinaman Labah ini tiba tiba diberhentikan semenjak pergantian Pangulu,dia bersama beberapa perangkat Nagori lainnya langsung di copot dari jabatannya,atau dipecat langsung setelah pangulu dilantik Bupati Simalungun di Pamatang Raya beberapa minggu lalu.
“Setelah dia (Pangulu Sinaman Labah =Red) dilantik ,2 hari berikutnya masuklah Perangkat Nagori baru yg belum sama sekali ada SK,dan tidak berapa lama kemudian perangkat lama merasa tidak difungsikan, setelah itu tiba tiba team dari pangulu menutup kantor selama satu minggu yang akhirnya kami tidak bisa masuk kantor seperti biasanya,dan ternyata kami sudah langsung diberikan Surat Peringatan 1 dan 2.”ungkap Raijon Saragih.
“Dan belum apa apa pangulu terpilih langsung membuat kebijakan perangakat lama menandatangani surat pengunduran diri, beberapa kawan kawan pun terpaksa menandatangani pengunduran diri karena tidak ingin repot dan merasa malu soalnya pangulu terpilih bolak balik kerumah perangkat lama bawa surat berisikan pengunduran diri,tinggal lah kami berdua kemarin bersama salah satu perangkat Nagori lainnya, “tandasnya
Masih keterangan Raijon Saragih”Itulah realitanya,kami sebenarnya dipaksa,dan yang anehnya surat yang disodorkan pangulu Jenni Rahmat Kartolo Damanik Masih pake kop surat pemerintah Nagori, seharusnya kalau untuk surat pengunduran diri secara pribadi kan ya tidak boleh pakai kop surat,dan terakhir saya juga disuruh buat surat pengunduran diri namun saya menolak,dan sekarang pangulu terpilih merasa seolah olah sekdes yang membuat roda pemerintahan Sinaman Labah kurang efesien dan melayangkan surat pemberhentian”Tandasnya.
Terkait hal ini Pangulu Nagori Sinaman Labah.Jenni Rahmat Kartolo Damanik saat dikonfirmasi melalui pesan
WhatsApp pada hari Jum’at (21/07/2023) atas dugaan pemberhentian atau pemecatan sepihak yang dilakukannya kepada perangkat nagori belum juga memberikan keterangan,meskipun pesan yang dikirim telah ceklis dua.

Terpisah Camat Dolog Masagal Jon Dey Rasman Saragih saat diminta keterangan terkait dugaan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Pangulu Sinaman Labah,mengatakan belum ada memberikan Surat Rekomendasi pergantian Perangkat Nagori,”Horas, blm ! Harap maklum, Beliau Pangulu yg baru, mnggu dpan akn Saya pnggil Komunikasi langsung. Trims”tulis camat melalui pesan WhatsApp .(SGN/R01)
Discussion about this post