Labuhanbatu,Sinarglobalnusantara.com
Institusi Polisi adalah salah satu dari empat pilar penegak hukum di Negara Republik Indonesia dan sekaligus sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan bagi masyarakat.dan berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat,Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan itu pula,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan polisi itu harus humanis dan harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat,akan tetapi Ekspektasi tak seindah realita, nyatanya pernyataan Kapolri tersebut justru sangat berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan,
Dugaan perlakuan buruk dari pihak kepolisian dialami keluarga Jani Tamba/ Terpetua boru Sianturi,dimana Polisi justru tidak melakukan pengayoman, melainkan melakukan kekerasan dengan menjebloskannya ke dalam tahanan dengan alasan melakukan perlawanan terhadap APH serta menghalang halangi kinerja polisi, alhasil nenek tua renta ini(Terpetua br Sianturi) pun harus rela menjalani hidup dibalik jeruji atau dipenjarakan dengan laporan melawan APH Polres Labuhanbatu.
Namun ada yang aneh jika dikatakan nenek berusia 63 tahun ini menghalangi tugas kepolisian,sebap jika dilihat dari kondisi fisik dan segi usia, tidak logis rasanya Terpetua boru Sianturi ini dapat melakukan perlawanan terhadap personel Polres Labuhanbatu yang jumlahnya lebih dari sepuluh orang saat akan melakukan penangkapan terhadap suaminya dan keluarganya saat itu,tepatnya pada hari senin(10/7/23).
Dimana Tarpetua boru Sianturi(63) sudah berumur dengan kondisi sakit -sakitan. Sesuai dengan hasil konfirmasi di dalam tahanan, Wanita tua yang berdomisili di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ini
membenarkan bahwa kondisinya masih dalam keadaan sakit.
Namun sesuai penjelasan Marganda Rajagukguk,awal mula perlawanan keluarga berawal dari beberapa orang berpakaian preman menyeret pamannya,merasa aneh akhirnya mereka lakukan perlawanan,”Iya benar, paman saya diseret dan ditodongkan pistol ke pipinya.sehingga spontan kami sebagai keluarga kandung dari Jani Tamba melakukan perlawanan, kami tidak mengetahui bahwa yang menyeret paman saya adalah anggota Polres Labuhanbatu,sebab mereka semua memakai pakaian biasa, tidak ada satupun yang memakai seragam kepolisian, tuturnya”tandasnya.
Hampir sama dengan penjelasan Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua boru Sianturi dan Jani Tamba,”
kami melakukan perlawanan dengan spontan karena orang tua kami ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret, selain itu mereka juga tidak membawa dan tidak menunjukkan
Surat tugas, dan tidak membawa aparat desa,seharusnya aparat kepolisian sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa,yang jelas kami tidak mengetahui bahwa mereka adalah aparat kepolisian Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.
Terpisah,Kuasa Hukum dari Terpetua boru Sianturi.,Dr (c) Ramces Pandiangan, SH., MH.,kepada wartawan mengatakan sangat menyangkan kejadian tersebut,ia mempertanyakan bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP Penangkapan,ia juga mengherankan apa dasar personil Polres Labuhanbatu yang menangkap Jani Tamba (Suami dari Terpetua br Sianturi) menggunakan cara-cara kekerasan.
“Apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun lanjut usia ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan”,ucap Kuasa Hukum ini dengan tegas.
Atas kejadian tersebut, Kuasa hukum dari Anto Gani simanjuntak ini yakni Dr.Ramces pandiangan SH.MH.Mhum meminta Kapoldasu selaku pimpinan tertinggi dari kepolisian wilayah sumut agar memberi perlindungan hukum tentang penjemputan paksa terhadap kliennya.
Terkait hal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH.SIK.MIK ketika dikonfirmasi beberapa hal melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi, meskipun pesan telah ceklis dua tanda telah terkirim namun Kapolres belum memberikan jawaban.
Berikut konfirmasi Sinarglobalnusantara.com yang tidak digubris AKBP James Hutajulu selaku Kapolres Labuhan Batu
“Ijin komandan , berdasarkan release berita yang dikirimkan wartawan kita ke redaksi terkait penangkapan nyonya.
Tarpetua boru Sianturi (63 tahun) bersama suami dan keluarga yang berlangsung di kediamannya di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ,berlangsung pada hari Senin (10/07/2023).
Informasi yang dihimpun awal kericuhan sebagai berikut:
1.keluarga nyonya Tarpetua melakukan perlawanan dengan spontan karena orang tua mereka ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret.
2.Selain itu anggota Polres Labuhan Batu tidak ada yang menggunakan pakaian dinas kepolisian dan tidak membawa serta menunjukkan
Surat tugas.
3.Dalam penangkapan orang tua mereka,pihak kepolisian tidak membawa aparat desa,seharusnya aparat kepolisian sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa.
4.Yang jelas keluarga yang melakukan perlawanan tidak mengetahui bahwa mereka adalah aparat kepolisian Polres Labuhanbatu.
5.dikatakan nyonya Tarpetua ikut juga diamankan pihak kepolisian karena melakukan perlawanan dan menghalangi tugas APH,ijin bagaimana mungkin seorang nenek tua yang sedang sakit sakitan bisa melakukan perlawanan pada kepolisian yang sesuai informasi pada
Saat itu jumlah personil berjumlah lebih sepuluh orang.
6.Selanjutnya kemarin kondisi nyonya Tarpetua di Rumah Tahanan Polres Labuhan Batu sedang keadaan sakit.
Terkait hal ini ijin komandan konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya 6 informasi tersebut.terima kasih.

Sianturi bersama suami dan keluarga saat dilakukan pemeriksaan di Polres Labuhanbatu
Namun disayangkan konfirmasi belum juga mendapatkan tanggapan, seharusnya Kapolres memberikan keterangan agar tidak menjadi simpang siur dikalangan masyarakat khususnya wilayah Hukum Labuhanbatu.(SGN/Anton Garingging/RO1)
Discussion about this post