Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Didominasi emak emak,Sekitar 150 warga Dusun Hoppoan,Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara demo atau unjuk rasa di Kantor Polres Simalungun di Pematang Raya pada Jum’at (08/11/2024). aksi tersebut bertujuan meminta keadilan serta mengusut tuntas soal penangkapan Lidos Girsang yang dituduh buat kericuhan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Informasi dihimpun dilapangan, kesepakatan warga menyambangi kantor Polres Simalungun bermula ketika pihak kepolisian menangkap seorang warga bernama Lidos Pandapotan Girsang, dimana Lidos Girsang dituduh terlibat dalam aktivitas kriminal, namun masyarakat sekitar meyakini bahwa orang yang ditangkap tersebut bukanlah pelaku sebenarnya.
Demi menuntut keadilan,masyarakat setempat pun berniat menemui Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H,”Kami kesini untuk bertemu pimpinan Polres Simalungun, menurut kami ada kesalahan dalam penangkapan tersebut,kami mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan memastikan bahwa orang yang ditahan adalah benar-benar pelaku yang dicari, namun kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Simalungun yang tidak sama sekali menanggapi keluhan masyarakat”ungkap salah satu pendemo.
Selain itu, menurut warga yang demo, dalam hal kejadian 28 Oktober 2024 yang salah dan membuat kegaduhan adalah pihak CV.Tapian Nauli, namun anehnya justru masyarakat yang ditangkap,Waktu itu masyarakat Hoppoan melarang Truck bermuatan Galian C yang melebihi Tonase melintasi kampung halaman mereka, karena sebelumnya telah disepakati saat rapat koordinasi dengan Pemkab dan Polsek Saribudolok yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Simalungun Drs.Esron Sinaga M.Si.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal dan salah satunya soal pembatasan tonase,namun menurut pendemo sepertinya pihak perusahaan melanggar kesepakatan tersebut, buktinya mobil Truk melebihi tonase bermuatan batu hasil Galian C masih melintasi jalan Desa Hoppoan, akhirnya masyarakat keberatan karena merusak jalan sehingga memblok jalan tersebut, kericuhan pun terjadi karena pihak CV.Tapian Nauli dengan arogan menurunkan OKP dari Kabupaten Karo, sempat pemilik CV.Tapian Nauli marga Malau meletuskan tembakan ke udara sehingga memperkeruh suasana,namun ironisnya menurut warga pendemo justru warga yang ditahan pihak kepolisian.
Tanpak dilokasi,tangisan emak emak pun menyayat hati,apalagi orang tua dari Lisdo Girsang hanya bisa menangis meminta perlindungan dari polisi supaya anaknya dikeluarkan dari penjara.
Menanggapi hal ini,ketua Himampsi langsung meminta kepada masyarakat agar sudi kiranya untuk pulang, namun ketua Himapsi langsung beri ultimatum kepada Polres Simalungun apabila 2 x 24 jam pemilik CV. Tapian Nauli beserta rekanya tidak ditangkap ,jangan salahkan masyarakat seandainya apapun yang terjadi, karena situasi ini tentunya menjadi perhatian bagi warga setempat, yang menginginkan agar keadilan dapat ditegakkan dan kesalahan dalam penangkapan.
Sementara Pihak kepolisian Polres Simalungun hanya bungkam dan diam ditempat tanpa mengatakan sepatah kata sehingga warga pun pulang dengan kecewa dengan kinerja Polres simalungun yang dipimpin AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.
(SGN/Jes)
Discussion about this post