Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-Seorang oknum pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun bernama Safrida menghalang halangi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Osnidar Marpaung selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, seperti diketahui nama Osnidar senter diperbincangkan terkait keikutsertaan nya mendukung calon Bupati Simalungun petahana.
Pada saat wartawan melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sekitar pukul 11:55 WIB wartawan mendapati Safrida seorang pegawai Dinas Sosial,namun anehnya yang seharusnya menggunakan baju dinas kepegawaian namun Safrida mengenakan baju biasa di kantor.
Namun dari gerak geriknya dan gaya bahasanya,Safrida tampaknya berbohong ,bahkan Safrida seolah ingin menghalang-halangi tugas wartawan dengan mengatakan kadis tidak ada”Maaf Pak ibu kadis sedang tidak di tempat, dan sekarang dia lagi di Sekda(Sekretariat Daerah)” Ucap Safrida pegawai Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Namun wartawan tidak percaya begitu saja,pada saat di telusuri dengan bertanya kepada pegawai yang sedang piket di meja informasi,salah satu pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan Kepala Dinas ada”Ibu Kadis ada kok pak di dalam ruangan” dan kru wartawan juga mendapati mobil Dinas Kepala Dinas sedang terparkir tepat di depan Kantor Dinas.
Dalam hal ini sangat disayangkan seorang Aparatur Negara berbohong kepada wartawan seolah ingin menghalangi wartawan dalam bertugas. Karena hal demikian telah melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana 1 tahun penjara dan denda 5.000.000.000,-
Diharapkan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Osnidar Marpaung untuk segera memberikan teguran kepada pegawai tersebut agar tidak terulang kembali melalukan hal yang sama.(SGN/PN)
Discussion about this post