Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Jabatan adalah amanah dan titipan sementara yang diamanahkan oleh Yang Maha Kuasa dan kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Nya dan diakhirat,sehingga dalam pelaksanaannya perlu berazaskan keadilan dan kebenaran.Namun dititipkan jabatan menjadi Kepala Desa/Pangulu Nagori saja ternyata sudah membuat Heppi Nurnatalia Sidauruk kalap mata dibarengi arogansi sehingga sudah merasa berkuasa dan kebal hukum yang akhirnya berbuat semena mena di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Belum saja lama di demo 160 Kepala Keluarga dari Dusun Rondang dan Dusun Sukajadi agar Heppi mengundurkan diri dari jabatan Pangulu Nagori Bosar Nauli karena dianggap arogan dan tidak mengayomi masyarakat,bahkan meresahkan warga akibat semena mena dan dianggap penjajah di Nagori tersebut,kemarin juga soal penggarapan lahan milik CV.Jaya Anugerah berkedok kelompok tani,Pangulu diduga ada keterlibatan otak dibalik perihal tersebut yang berakibat salah satu perangkat Nagori dan beberapa warga tersandung hukum karena pengerusakan aset perusahaan.
Namun kali ini Heppi Nurnatalia Sidauruk kembali menunjukkan arogansinya dan bertindak semena mena seperti kebal hukum dengan memberhentikan Perangkat Nagori tanpa regulasi yang benar.Ternyata bukan hanya masyarakat saja menjadi korban arogansi dan kesewenangwenangan Heppi Sidauruk,bahkan perangkat nagori juga menjadi korban,jika sebelumnya boming permasalahan pengangkatan perangkat Nagori,kali ini Pangulu yang disebut masyarakat menang tanpa visi misi ini kembali berulah,yang menjadi korbannya adalah Dedy Shandika Sinaga,baru direkrut menjadi Kaur Pemerintahan pertengahan Agustus 2023 lalu namun sudah dipecat sepihak oleh Pangulu Heppi.
Informasi dihimpun sesuai keterangan tertulis Dedy Shandika Sinaga kepada Sinar Global Nusantara. Awalnya pada tanggal 1 September 2024,Pangulu Heppi melalui pesan WhatsApp group mengundang Perangkat Desa untuk hadir esok harinya untuk diskusi soal pekerjaan,namun saat para perangkat hadir tidak ada sama sekali pembahasan tentang kinerja,bahkan menurut Dedy Sinaga seharusnya bila rapat kinerja berarti semua tugas tugas dievaluasi,bukan hanya kinerja 1 perangkat Desa saja.
“Selama satu hari kami di kantor dan Pangulu pun di kantor namun tidak ada pembahasan apapun,kemudian sore harinya sebelum pulang kantor,pangulu memberikan saya surat tanpa amplop,dengan bahasa”ini Surat Cinta dari saya” dan itu diberikan di depan perangkat desa lainnya,dan ternyata isinya Surat Peringatan pertama (SP1)”Tulis Dedy Sinaga sembari menunjukkan bukti bukti.
Menurut Dedy dalam SP 1 tersebut ada 3 poin yang menjadi alasan Pangulu memberikannya SP1,namun yang dia sesali dia tidak diberikan waktu memberikan tanggapan,”Kenapa pangulu tidak memanggil saya ke ruangannya jika memang ada kesalahan yang saya lakukan, padahal dari pagi pangulu berada di kantor, kenapa dia memberikan surat itu pada saat mau pulang kerja tanpa memberikan kesempatan untuk saya memberikan tanggapan atau keberatan atas poin poin yang menjadi alasannya”,kata Dedy.
“Pada poin 3 saya di tuduhkan mengadu domba terkait pembagian Bulog,yang saya ingat pembagian Bulog dari Hanpang pada tanggal 21 Agustus 2024,dimana satu hari sebelumnya masyarakat yang namanya terdaftar dalam penerima beras di undang oleh Gamot masing masing,namun pada saat pembagiaan masyarakat yang sudah diundang khusunya masyarakat Huta II Rondang tidak di bagikan dengan alasan dari Gamotnya kesalahan informasi dan akan di bagikan bertahap,masyarakat tersebut pun kecewa dan pulang dengan tangan kosong,dan hal ini boleh di tanyakan langsung kepada warga Huta II Rondang”.ungkapnya
Lanjut Dedy Sinaga,keesokan harinya kebetulan ada pesta di Huta ll Rondang,dan warga menanyakan kepadanya apakah beras sudah datang,dan dijawab Dedy sudah datang,namun masyarakat mengeluh mereka sudah datang karena diundang tapi tidak di bagikan berasnya, sementara huta lain sudah di bagikan,oleh Dedy Sinaga mengarahkan masyarakat agar dipertanyakan pada Gamotnya,karena jika sudah diundang berarti nama masyarakat tersebut ada dalam daftar,”Namun perbincangan tersebut membuat Dedy Shandika Sinaga diberikan SP1,padahal secara logika menurutnya tidak mungkin membohongi masyarakat,sementara masyarakat lain pun mengetahui bahwasanya beras bulog sudah datang.
Tidak butuh waktu lama,Pangulu Heppi mengeluarkan SP 2 buat Dedy dengan poin yang tidak masuk akal,sama halnya diberikan pada Dedy Sinaga saat sore akan pulang jam kantor,”Saya dituduhkan tidak menyelesaikan tugas sehingga menghalangi pengajuan Dana Desa Tahap II,hal ini membuat saya semakin tidak masuk akal,dengan logikanya saya tidak mungkin mempertanggungjawabkan yang tidak ada,karena ada beberapa SPJ yg tidak sesuai menurut saya,dan saya tidak mau mempertanggungjawabkan yg tidak sesuai dengan yg di anggarkan”kata Dedy Sinaga mengungkap kebobrokan penyelenggaraan Dana Desa di Nagori Bosar Nauli.
Lajut Dedy Sinaga,poin ke 2 dia dituduhkan tidak menyimpan dokumentasi rapat,dan di situ tidak di jelaskan rapat apa,tapi dari lisan pangulu mengatakan Dedy tidak menyimpan dokumentasi rapat kelompok tani, padahal menurut Dedy secara aturannya Kelompok Tani sudah ada pengurusnya, seharusnya mereka lah mempersiapkan segala dokumen yg di perlukan kelompok tani, tapi ini di bebankan kepada Dedy Sinaga seperti mencari celah kesalahan karena dianggap tidak sejalan dan engan menandatangani SPJ yang diduga tidak jelas sebelumnya.
Pada tanggal 24 September 2024, kembali Dedy Shandika Sinaga menerima SP 3 yang disampaikan melalui Kaur Keuangan,dan waktu yang sama setelah pulang kerja, beberapa alasan diberikan SP 3 diantaranya kurangnya kedisiplinan waktu,Dedy Sinaga pun tidak terima soal tersebut, bahkan Kaur pemerintahan non aktif ini bisa menjamin dan boleh dipertanyakan kepada masyarakat sekitar kantor pangulu siapa yang pertama kali membuka kantor dan yang terakhir pulang,diakui Dedy memang ada kesepakatan untuk petugas piket yang bertugas masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore dan yang tidak piket boleh tidak hadir, dan yang hadir boleh pulang setengah hari.
Poin ke 2 Dedy dituduh tidak melakukan musyawarah bersama Perangkat Nagori dan Maujana Nagori untuk mengganti KPM penerima PKH sehingga menimbulkan permasalahan baru pada Pemerintah Nagori, padahal menurutnya,ia selalu mengingatkan kepada Pangulu jika ada perubahan penerima bantuan wajib melaksanakan rapat/musyawara namun tidak pernah di tanggapi Heppi.
“Dalam jangka 22 hari saya telah menerima SP1 sampai SP 3,serta SK Pemberhentian diberikan pada tanggal 30 September 2024 dari Panggulu Bosar Nauli secara sepihak tanpa memenuhi syarat Formil dan syarat Materil sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai Surat DPMN Kabupaten Simalungun Nomor :400.10.2.2/ :400.10.2.2/868/15.2/2023
Perihal : Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori.Yang seharusnya jika ada kesalahan dari anggota maka di berikan dulu pembinaan, dan berikan kesempatan kepada anggota memberikan pendapat, bukan langsung mendindak yang bersangkutan apalagi menindak tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku”ungkap Dedy dengan melampirkan Surat Peringatan dan Surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Heppi Sidauruk.
Terkait seluruh hal yang dibeberkan oleh Kaur Pemerintahan Nagori Bosar Nauli Dedi Sandika Sinaga,Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk.SPd,belum berhasil dikonfirmasi,pesan WhatsApp yang dikirim pada Selasa (08/10/2024) pukul 18:05 WIB masih terlihat ceklis satu hingga Rabu (09/10/2024) pukul 10:30 WIB.Diduga Heppi Nurnatalia sudah memblokir nomor wartawan mengingat kinerjanya sering dikritisi.
Perlu diketahui, sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pememberhentian Perangkat Desa dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,maka seorang perangkat Desa bisa diberhentikan apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri,
3. Diberhentikan karena
a. usia genap 60 Tahun
b. Dinyatakan terpidana paling singkat 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
c. Berhalangan tetap.
d.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
e.Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain syarat materil tersebut,ada juga syarat Formil dalam pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah yang tertuang dalam pasal 92 Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yaitu, pemberhentian perangkat Nagori dilakukan dengan mekanisme :
1.Kepala Desa/Pangulu harus konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Nagori
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis atas nama Bupati yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Nagori yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa paling lama 7 hari kerja; dan
3. Rekomendasi tertulis dari Camat dijadikan dasar oleh Pangulu dalam pemberhentian Tungkat Nagori dengan Keputusan Pangulu.
Bahwa berdasarkan beberapa aturan diatas maka,tentang pemberhentian Dedi Shandika Sinaga sebagai Kaur Pemerintahan dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya segala hak dan kewajiban Dedy Shandika Sinaga masih tetap berlaku.Selain itu, terkait pernyataan Dedy Sinaga soal disuruh mempertanggungjawabkan yang tidak ada dan harus menadatangani SPJ yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan maka kuat dugaan manipulasi penggunaan Dana Desa dan berpotensi ada korupsi Dana Desa Nagari Bosar Nauli, sehingga dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum harus turun menggali informasi ini serta melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
(SGN/R01)
Discussion about this post