Samosir, sinarglobalnusantara.com,
Berdalih ada magnet diatas meteran konsumen,beberapa oknum pegawai PLN ULP Pangururan cabut meteran konsumen hingga ada dugaan upaya pemerasan terhadap konsumen atas nama Hotma Intan Simarmata yang merupakan seorang janda berusia 67 Tahun,warga Desa Lumban Suhi Suhi Toruan,Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Informasi tersebut diketahui awalnya melalui panggilan telepon dari Maria Candra Nainggolan yang merupakan anak kandung ibu Hotma Intan Simarmata kepada wartawan Sinar Global Nusantara beberapa waktu lalu, secara singkat Maria bercerita bahwa ia dan ibunya mendapatkan musibah dan merasa terjebak atas permasalahan dengan pihak PLN ULP Pangururan,sudah mengadu ke Pemerintah Desa namun kurang ditanggapi,dan sudah menghadap ke kantor PLN Pangururan namun tidak ada titik temu,justru disuruh bayar 7 juta rupiah,merasa jalannya sudah buntu akhirnya memohon pada media PERS untuk membantu.
Sinar Global Nusantara,selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara langsung tanggap,sehingga pada hari Sabtu (28/09/2024) wartawan langsung menyambangi rumah ibu Hotma Intan Simarmata dan anaknya Maria Candra Nainggolan di Desa Lumban Suhi Suhi, Kabupaten Samosir
Awal permasalahan menurut cerita Maria Candra Nainggolan,pada hari Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 11:00 WIB,pihak PLN Pangururan berjumlah 3 orang ditambah 1 orang berpakaian polisi,datang di kediaman mereka,dan saat itu Maria sendiri di rumah karena orang tuanya ke pesta, tiba-tiba oknum pegawai PLN ULP Pangururan menyuruhnya keluar dari rumah disaat Maria sedang kerja menenun ulos, setelah Maria menemui beberapa oknum pegawai PLN tersebut dia disuruh mengambil KTP nya,namun setelah ia kembali menemui mereka pihak PLN Pangururan langsung mengatakan ada magnet diatas meteran listriknya,namun pihak PLN sudah mencabutnya.
“Aku gak mengerti pada saat kejadian itu, dan pihak PLN memaksa seperti intimidasi aku untuk menandatangani sebuah surat,karena pada saat itu disekitar lokasi rumah ku sepi dan aku sendiri dirumah terpaksa aku menandatangani surat tersebut, setelah itu mereka mengatakan bahwa kami harus ke kantor PLN Pangururan menghadap,dan yang sangat menyedihkan pihak PLN langsung memutus meteran listrik ke rumah kami dan langsung membawa meteran itu pergi tanpa penjelasan apapun”,uangkap Maria didampingi ibunya.
Setelah permasalahan tersebut, kalut bercampur takut dan sedih,Maria memberanikan diri ke Kantor Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan meminta bantuan,”Waktu itu saya bertemu Sekdes dan menceritakan kejadian itu,dan saya minta tolong agar didampingi ke kantor PLN Pangururan,namun Sekdes mengatakan agar aku mengahadapinya saja,dan jika perlu surat dari Desa akan diberikan”tutur Maria dengan wajah sedih.
Lanjut Maria”Pada besok harinya tepatnya Selasa(13/09/2024) kami bertiga bersama ito ku (saudara lelaki kandung=Red )pergi kekantor PLN Pangururan memenuhi surat panggilan dari PLN,karena meteran listrik kami itu atas nama ito ku Syarifudin jadi dia terpaksa ikut.Disana kami bertemu dengan ibu Siringoringo salah satu pegawai kantor PLN Pangururan dan ternyata kami disuruh membayar denda sebanyak 7 juta,manalah ada uang kami segitu,kami yang kesehariannya bekerja sebagai penenun kain ulos batak ini paling hanya mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari nya”ungkap Maria.
Karena Maria bersama ibunya mengeluh tidak punya uang dan mengaku orang susah, akhirnya pegawai PLN boru Siringoringo masuk ke ruangan katanya menemui Supervisor nya,”Setelah keluar dari ruangan bos nya ibu Siringoringo menawar denda kami,dari awalnya dikatakan 7 juta turun menjadi 6,7juta, turun lagi 5,5 juta, setelah itu ditawarkan lagi turun 4,5juta dan sampai jatuhnya 2,5 juta rupiah, pada saat itu tetap aku katakan kami tidak punya uang,lalu aku mengusulkan biarlah mengurus surat tidak mampu dari kantor Kepala Desa dan ibu Siringoringo mengatakan itu tidak berguna bagi PLN sehingga tidak ada titik temu pembicaraan”ungkap Maria menuturkan.
Masih keterangan Maria bersama ibunya.Keesokkan harinya,pada tanggal (14/08/2024) petugas PLN marga Sitanggang yang sebelumnya memutus aliran listrik kembali mendatangi kediamannya,”Sitanggang itu marah-marah datang ke rumah dan mengatakan disuruh menghadap lagi besok ke kantor PLN,kami dipermalukan,jenuh akan mendengar suara teriakannya,lalu aku berjanji akan datang kembali menghadap kekantor PLN”kata Maria yang ternyata juga sudah berstatus janda.
Sehingga besoknya Maria bersama ibunya kembali menghadap ke kantor PLN ULP Pangururan. Setibanya,oknum pegawai PLN boru Siringoringo langsung membahas tentang uang yang sebelumnya dimintanya,dan kembali Maria dan ibunya mengatakan tidak memiliki uang karena mereka orang susah dan pasti tidak mampu memenuhi permintaan dari pihak PLN.Dihadapan oknum tersebut Maria menjelaskan tidak mengetahui apa permasalahan sebenarnya ,soal magnet yang dikatakan ada diatas meteran Maria tidak mengetahui hal tersebut, bahkan manfaat magnet diatas meteran Maria dan ibunya tidak tahu menahu.
Mengaku tidak mampu memberikan uang seperti yang diminta, pegawai PLN boru Siringoringo pun diduga intimidasi Maria Candra Nainggolan bersama ibunya,”Kata ibu itu kalau tidak dibayar kami akan kena beklis pihak PLN bahkan seperti tahanan dan buronan, katanya kami juga tidak boleh meminta arus dari tetangga, kalau ada tetangga yang memberikan akan kena hukuman juga bahkan listriknya diputus langsung dari tiang kerumah,dan kata ibu itu kalau kami tidak bayar maka nama nama kami diambil seluruhnya dan tidak bisa lagi memasang listrik ke rumah dan seumur hidup tidak bisa pakai lampu”ungkap Maria berlinang air mata.
“Jujur kami tidak tahu soal magnet itu, bersumpah pun kami siap tidak tahu soal magnet itu,kami merasa dicurangi seperti disengaja ada dibuat magnet diatas meteran kami (Disabotase=Red), buktinya saat petugas PLN mengatakan ada Magnet itu seharusnya kami diberitahukan dahulu, anehnya aku dan mama ku terkejut karena pihak PLN mengatakan magnet tersebut sudah ada mulai bulan April diatas meteran listrik kami, sementara pencatat meteran tiap bulan datang ke rumah kenapa tidak diperhatikan, anehnya dituduh mulai bulan April tapi bukti fotonya tidak ada,dan jika memang mulai bulan April lalu kenapa sekarang di bulan Agustus baru diputus meteran kami, seharusnya kan dibulan April itu jugalah diuangkap”kata Maria mengungkapkan semua kecurigaannya.
Lebih anehnya menurut Maria Nainggolan,jika memang mulai bulan April terdeteksi ada magnet di meteran milik orang tuanya namun pihak PLN tetap menagih rekening bulanan lampu milik mereka,”Pembayaran kami setiap bulannya selalu lancar dan tidak pernah menunggak,kalau terlambat 1 hari saja aku membayar bulanannya pihak PLN datang menjemput pembayaran bulanan kerumah, tapi kenapa ada masalah seperti ini”ucap Maria.
Lebih anehnya lagi menurut Maria, semenjak pemutusan meteran listrik di rumah mereka,pihak PLN memperolehkan memakai lampu dalam rumah meskipun tanpa pakai meteran,”Katanya kami berunding dulu dan diberikan waktu 3 hari menggunakan listrik tanpa meteran, ternyata sudah 2 bulan lampu kami hidup tanpa menggunakan meteran listrik,dan aku tetap disuruh membayar rekening lampu bulan Agustus dan September 2024 meskipun meteran listrik kami berada di PLN Pangururan, katanya itu cuman Abodemen nya saja,makanya kami makin bingung dengan kinerja PLN ini,kenapa kami yang hidup susah ini dibuat dengan cara begitu”katanya.
Atas situasi yang menimpa ibu dan dirinya, melalui media Sinar Global Nusantara,Maria meminta pihak PLN ULP Pangururan segera memasang kembali meterannya,Maria juga meminta perlindungan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar melakukan pembelaan pada keluarganya, karena ia yakin dan sangat yakin bahwa mereka tidak bersalah justru menjadi korban.
Terpisah Manajer PLN ULP Pangururan.M Alfredy Sinaga yang berkantor di Jl. Kejaksan No.20, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (03/10/2024) sekira pukul 18:15 WIB, belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirimkan ke redaksi.
Terkait kasus ini, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH diminta melakukan penyelidikan demi mengungkap kebenaran permasalahan ini,sebap bukan tidak mungkin penipuan konsumen dengan modus seperti ini bisa mengelabui masyarakat kecil yang kurang pemahaman terkait peraturan PLN.Hal ini juga agar menjadi atensi bagi Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) yang kemarin berhasil meraih penghargaan The Most Inspiring ESG Corporate Leader dalam ajang IDX Channel Anugerah ESG 2024 .(SGN/NAS/R01)
Discussion about this post