Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Sungguh malang nasib Jhoni Henri Purba yang merupakan korban keganasan serta semena mena dan arogansi penyalahgunaan jabatan dari Hendro Putra Silalahi selaku Pangulu Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera.
Sesuai keterangan Jhoni Hendri Purba saat menerangkan kepada wartawan pada hari Selasa (10/09/2024), sebelumnya ia merupakan perangkat Nagori dan bertugas menjadi Gamot di Huta X Buntu Gading,Nagori Tangga Batu,dan selama bertugas menjadi Gamot,Jhoni selalu rajin bertugas,dekat dengan masyarakat,patuh pada peraturan dan memiliki loyalitas pada pimpinan,sehingga
Namun menurut Jhoni sepertinya itu semua tidak berlaku,karena semenjak Hendro dilantik menjadi Pangulu Nagori Tangga Batu,dari awal niatnya sudah ingin mengganti perangkat Nagori,terbukti pasca dilantik berjalan masa pemerintahan kurang satu tahun lebih pangulu Hendro Silalahi langsung mengganti 4 perangkat Nagori.”dengan dalil mengundurkan diri,sebenarnya saat itu saya pun udah disuruh pak Pangulu melalui Kaur Pemerintahan untuk mengundurkan diri saja ,karena pangulu beralasan dia memiliki janji kepada Tim Sukses,saat itu saya tidak mau bang dan kubilang sama Pangulu tidak mungkin mengundurkan diri selagi kinerja saya bagus”. Tandasnya.
“Setelah pergantian 4 perangkat, situasi agak aman bang,namun terdengar desas desus diantara ibu ibu PKK bahwa perangkat nagori yang baru masuk ternyata diduga harus setor uang juga dan faktanya saat itu ada salah satu perangkat yang,katanya uangnya kurang untuk menambah pembayaran kepada Pangulu dengan dalih membayar ke Camat agar mengeluarkan rekomendasi penjaringan perangkat nagori,tentu dengan gaji 2 juta lebih dan dijanjikan posisi aman dalam 8 tahun kedepan pasti banyak yang rela membayar hingga puluhan juta lah bang”,ungkapnya.
Sukses mengganti 4 perangkat nagorinya ,Hendro Silalahi pun semakin percaya diri,dengan gamblang Hendro pun kembali membujuk beberapa perangkat agar mengundurkan diri, bahkan coba coba memberhentikan secara diam diam,”Sudah 3 kali pangulu ini coba memberhentikan saya tanpa ada alasan yang jelas bang, katanya itu hak prerogratif pangulu mengganti perangkat,namun beberapa pihak keluarga memberikan saya nasehat dan tidak jadi memberhentikan saya, namun begitulah bang
Karena tidak berhasil membujuk perangkat mengundurkan diri,akhirnya Pangulu Hendro Silalahi coba mencari celah dan kesalahan bagaimana cara mengganti perangkat Nagori,bahkan sepertinya cara cara kotor pun dilakukan Hendro Silalahi demi memuluskan niatnya.
,”Awalnya pada akhirnya bulan Juni berkisar tanggal 20 tahun 2024 lalu Pangulu memberikan kami lembaran penagihan SPT PBB kami diharuskan akhir bulan Juni dipaksa harus ada setoran pajak,saya sendiri sudah mendatangi rumah rumah warga,namun karena belum putaran panen sawit masyarakat pun meminta tempo,ya mana mungkin juga kita paksa bang,namun belum apa semua kami perangkat diberikan SP1,sementara setelah dibayarkan masyarakat di bulan Juli tgl 2,2024 saya sudah setor penagihan pajak diatas 2 juta rupiah,dan di akhir bulan awal bulan Agustus pajak saya sudah mencapai 50 persen,jelas Jhoni.
Yang lebih anehnya lagi bang, Pangulu tiba tiba mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Pangulu Tangga Batu Nomor 1/TB/2024 Tentang Disiplin dan Kinerja Perangkat Nagori Tangga Batu, dengan mendadak sekitar jam 10 Malam di instruksikan melalui group WhatsApp agar seluruh perangkat masuk kerja setiap hari mulai jam 08:00 WIB,dan memang saya tidak hadir besoknya karena tidak baca pesan di group,dan informasinya langsung diberikan SP2 pada saat bersamaan bang,dan menurut saya itu hanya jebakan saja karena hingga saat ini,dan lagian jam segitu kan waktunya istirahat,makanya kita tidak update bang, seharusnya di share siang atau sore lah jika mau berlaku adil, itupun pada besok pagi saya ijin nya sama Kaur Pemerintahan,tapi beliau bilang langsung Japri Pangulu aja, dan hari itu saya kerja dan membabat jalan,meskipun tidak ada arahan dari kantor,saya selalu rajin membabat semak di pinggir jalan,karena ke Dusun kami sebenarnya minim pembangunan maka saya sendiri yang berinisiatif lakukan pembersihan agar masyarakat mau membayar pajak”tandasnya.
“Dan saya pastikan bang, peraturan wajib masuk kantor setiap hari itu tidak berjalan dengan baik,buktinya tidak ada terlaksana, sering saya masuk ke kantor ya banyak juga yang tidak hadir,bahkan ada itu perangkat yang hampir jarang terlihat di kantor, namun tidak ada pemecatan,yang sebenarnya itu hanya trik pangulu saja untuk memuluskan pemberhentian saya,namun sedihnya kami yang menjadi korban bang, kemarin tanggal 06 September 2024 tiba tiba saya mendapatkan SK pemberhentian dari Pangulu Nagori Tangga Batu secara sepihak,dan saya pun tiba-tiba dikeluarkan dari group WhatsApp,sudah saya buat surat keberatan atas tindakan pemecatan sepihak ini bang dan saya sampaikan pada Pangulu dan Camat, namun mereka tidak respon,saat ini saya,anak dan istri malu dikampung karena pemecatan ini, seolah-olah saya tidak becus bekerja, padahal saya tidak pernah berbuat tercela,maka hal ini sudah kami bawa ke ranah hukum demi keadilan,dan melalui media ini mohon disampaikan pada Pemerintah Kabupaten Simalungun dan bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bahwa kami butuh keadilan, mohon juga ditindak ulah arogansi Pangulu Tangga Batu ini”,Tandasnya sembari menunjukan surat keberatannya dan surat kuasa kepada Penasehat Hukumnya.
Masih Jhoni Purba,”Saat ini saya pun tambah bingung bang, soalnya dari Pajak yang saya tagih dari masyarakat sudah saya setor ke Pangulu Tangga Batu,namun hingga kini belum menerima surat bukti pembayaran, sementara masyarakat sudah mempertanyakan hal tersebut pada saya”ungkapnya lagi.
Terpisah Abdi MT Purba.SH, yang disebut selaku kuasa hukum dari Jhoni Hendri Purba membenarkan adanya kliennya yang sedang mencari keadilan, sesuai keterangan resmi Abdi MT Purba ada beberapa poin tuntutan Jhoni Hendri Purba yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Adapun isi Surat Keberatan Jhoni Hendri Purba atas pemberhentiannya sebagai Gamot atau Tungkat Nagori sebagai berikut;
1.Bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini,Jhoni Hendri Purba selama menjabat sebagai Gamot di Huta X Buntu Gading, Nagori Tangga Batu tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
2.Bahwa selama menjabat sebagai Gamot Huta X Buntu Gading tidak pernah mendapat teguran atau Surat Peringatan dari Pangulu atau Camat Hatonduhan.
3. Bahwa pada tanggal 06 September 2004, Jhoni Hendri Purba menerima SK Pemberhentian Tingkat Nagori Tanga Batu Kecamatan Hatondahan yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Tangga Batu secara sepihak tanpa menjelaskan alasan pemberhentian yang jelas terhadapnya,dan diduga adanya gratifikasi yang dilakukan Pangulu Nagori Tangga Batu dengan meminta sejumlah uang untuk pengangkatan Kaur dan Gamot yang ada di Kecamatan Hatonduhan.
4. Bahwa keputusan Pemberhentian Jhoni Hendri Purba sebagai Tungkat Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatondahan tidak memenuhi Syarat Materil Pemberhentian Tungkat Nagori sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan juga tidak memenuhi Syarat Formil sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori.
5. Bahwa sebagaimana dalam Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kab. Simalungan Nomor 400.10.2.2/868/15-2/2023 tanggal 24 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori,maka berdasarkan peraturan diatas yang menjadi Syarat Materiil Pemberhentian Tungkat Nagori adalah apabila Tungkot Nagori:
a. Meninggal dunia,
b. Berhenti karena permintaan sendiri,
c.Berusia genap 60 (enam pulah) tahun,
d.Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara palang singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
e.Berhalangan tetap
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Tangkat Nagori
g.Melanggar larangan sebagai Tungkat Nagori, atau
h.Telah habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya (bagi Tangkat Nagori yang diangkat berdasarkan Sarat Keputusan pengangkatan sebelum 31 Desember 2015)
6. Bahwa sebagaimana dalam uraian tersebut diatas, tidak ada satupun hal yang dapat menjadi alasan pemberhentian Jhoni Hendri Purba.
7. Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kab. Simalungun Nomor 400,10.2.2/868/15.2/2023 tanggal 24 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori, menjelaskan bahwa apabila Pangulu memberhentikan Tungkat Nagori tanpa memenuhi syarat Materil dan syarat Formil diatas, maka pemberhentian Tungkat Nageri tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya segala hak dan kewajiban Tungkat Nagori yang diberhentikan tersebut masih tetap berlaku.
“Bahwa berdasarkan hal yang itulah kami uraikan tersebut diatas, kami menyampaikan keberatan atas pemberhentian klien kami yaitu Sdr. Jhoni Hendri Purba sebagai Gamot Huta X Buntu Gading.Besar harapan kami agar Bapak Bupati Kabupaten Simalungun dapat menindaklanjuti hal ini dan mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga klien kami mendapatkan kembali hak nya sebagai Gamot Huta X Buntu Gading”.jelas Abdi Purba.
Terkait dugaan pemecatan perangkat Nagori secara sepihak,Pangulu Nagori Tangga Batu Hendro Putra Silalahi belum berhasil ditemui,namun dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/09/2024) Pangulu Hendro menyangkal adanya pemecatan secara sepihak,dikarenakan pihak pemerintahan Nagori Tangga Batu menerima petisi masyarakat untuk pergantian Gamot di Huta X Buntu Gading.
Hendro juga menyangkal kalau dari awal dia tidak berniat ingin mengganti Jhoni pada saat selesai pelantikan”Jika itu benar maka sudah menggantinya bersamaan dengan 4 perangkat yang dimaksud”tulis Pangulu.
Selain itu Hendro juga menyangkal ada memanggil Gamot Jhoni Purba melalui Kaur agar mengundurkan diri.Bahkan terkait desas desus adanya perangkat nagori yang baru masuk harus setor sejumlah uang Pangulu jelas menepisnya,sehingga secara garis besar Pangulu Hendro Putra Silalahi mengatakan statement yang digelontorkan Jhoni Purba adalah fitnah.Namun soal pajak yang dikutip dari masyarakat dan belum memberikan tanda bukti pembayaran Hendro mengatakan sedang proses Bank Sumut.(SGN/R01)
Discussion about this post