Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Dari 450 yang terdaftar dalam aksi,berkisar 600 lebih Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori yang bergabung di Organisasi Induk BPD,Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun menggelar aksi damai di kantor Bupati Simalungun dan Gedung DPRD Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (23/01/2023) di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut,Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung bersama orator aksi Saprudin Purba menyampaikan 4 poin materi utama tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun,hal tersebut juga dituliskan dalam spanduk yang mereka pajang dalam alat peraga aksi di depan kantor Bupati Simalungun, awalnya massa sempat hampir tegang karena suasana penyambutan dinilai kurang ramah dan hanya di sambut di depan pintu pagar Kantor Bupati Simalungun,namun akhirnya disepakati 15 perwakilan dari PABPDSI Simalungun dipersilahkan memasuki Kantor Bupati Simalungun
Selanjutnya 15 perwakilan PABPDSI menyampaikan 4 Poin tuntutan ke Bupati Simalungun yang diterima oleh Bupati Simalungun melalui Kadis PMN Sarimuda Purba dan Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesra, sehingga ditentukan keputusan bahwa Pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun sepakat melaksanakan rapat pembahasan internal dengan perangkat daerah dan hasil rapat tersebut akan disampaikan sebagai bahan laporan dan pertimbangan Bapak Bupati Simalungun.
Setelah selesai melakukan aksinya di Kantor Bupati Simalungun,600 an anggota BPD ini bergerak menuju gedung kantor DPRD Kabupaten Simalungun untuk menyampaikan 4 tuntutan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Simalungun, akhirnya para pejuang aspirasi masyarakat ini pun diterima oleh beberapa Pimpinan dan anggota DPRD Simalungun seperti Samrin Girsang, Hendra S.Sinaga, Jarusdin Sinaga, dan Jon Redikalmen Sidauruk.
Selanjutnya aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPRD Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat nomor : 100.1.4.2/109/DPRD perihal: Tindak Lanjut Atas Aksi Unjuk Rasa.Secara garis besar, adapun 4 poin yang dituntut oleh PABDSI Simalungun diantaranya
1. Agar Bupati Simalungun membuat Peraturan Bupati Simalungun tentang Maujana sebagai turunan dari peraturan diatasnya yaitu UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Agar DPRD kabupaten Simalungun mengawasi proses penyusunan formula alokasi dana nagori sebagai pendapatan nagori yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
3. Meminta Banggar DPRD Simalungun agar memperjuangkan penambahan tunjangan maujana
4. Agar memberikan rekomendasi penegasan biaya operasional maujana
Namun dari keterangan Ketua PABDSI Simalungun,Buyung Irawan Tanjung bahwa aspirasi BPD atau Maujana Nagori sudah sering disampaikan kepada lembaga tersebut tetapi terkesan diacuhkan, hingga hari ini mengharuskan menghadirkan maujana se kabupaten Simalungun, harapannya apa yang mereka tuntut segera direalisasikan, karena hal tersebut juga berkaitan dengan percepatan pembangunan di Desa.”kita berharap 4 poin ini segera direalisasikan, karena apa yang kita minta berkaitan dengan percepatan pembangunan Desa,dan memang jika ini tidak direalisasikan maka kita terpaksa turun lagi dengan jumlah yang lebih besar,”tandasnya.
Sementara Saprudin Purba mengatakan bahwa BPD ataupun Maujana Nagori merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta wakil dari penduduk desa yang langsung berpautan dengan masyarakat Desa, sehingga selaku tokoh masyarakat di Desa yang setiap saat bersentuhan dengan masyarakat Desa dan langsung mendengar aspirasi masyarakat tentunya lebih memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, namun di sisi lain bahwa masa depan BPD atau Maujana Nagori ini harus juga diperhatikan pemerintah, terkadang miris kita mendengar kawan kawan BPD di Kabupaten lain,bahwa mereka mendapat honor sudah diatas anggka 1 juta, sementara kita di Simalungun hanya 400.000 saja”tandas Saprudin Purba.(SGN/R01)
Discussion about this post